Idris: Rp 20 Miliar ABTT Disiapkan Untuk Bencana Alam

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/kpts/DPKP/Huk/2020. Masa tanggap darurat berlaku selama selama 14 hari, yakni sejak 1 – 14 Januari 2020. Surat Keputusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (1/1), ketika rapat keputusan status tanggap darurat bencana, di Balai Kota Depok, Jawa Barat.

” Jadi, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, menetapkan bencana banjir yang terjadi di wilayah Kota Depok. Maka, Pemkot telah menyiapkan anggaran tanggap darurat bencana sebesar Rp 20 miliar. Anggaran tersebut masuk dalam Biaya Tidak Terduga (BTT) 2020,” tegas Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (5/1), di Balai Kota Depok.

Menurutnya, bahwa dengan ditetapkannya status tanggap darurat bencana alam, dan sesuai dengan ketentuan, pihaknya bisa menggunakan anggaran tersebut untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. “Hal tersebut termasuk dengan menggunakannya untuk keperluan barang dan jasa selama masa darurat,” tutur Idris.

Dia menambahkan, bahwa status tanggap darurat itu dikeluarkan berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat, setelah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok. “Jadi bencana tersebut tidak hanya mengakibatkan korban jiwa tiga orang meninggal, tetapi juga kerugian harta benda dan kerusakan infrastruktur,” pungkas Idris.

Idris menegaskan, bahwa dengan anggaran tanggap bencana ini hanya untuk infrastruktur yang non permanen seperti membuat tanggul, penyediaan tenda darurat, dapur umum, bantuan obat-obat, serta makanan dan minuman untuk keperluan pengungsi korban bencana khususnya.

“Sedangkan untuk infrastruktur permanen, seperti penurapan dan pembangunan bronjong tetap menjadi prioritas. Namun, penggunaan anggaran harus melalui proses lelang karena bersifat jangka panjang,” tandas orang nomor satu di Kota Depok itu.

Ditempat yang sama, Gandara Budiana ditunjuk sebagai Komandan Tim Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Depok menambahkan, bahwa tim ini akan segera berkoordinasi dan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait dan lembaga daerah lainnya.

“Hal tersebut, dalam upaya melakukan langkah-langkah penangganan tanggap darurat bencana alam di Kota Depok khususnya,” ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok itu.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply