Catatan Akhir Tahun BPKN 2019 :

Pinterest LinkedIn Tumblr +

“Pemulihan Hak Konsumen Masih Dinanti dan BelumPasti”

RadarOnline.id, JAKARTA – Pemulihan Hak Konsumen Masih Dinanti dan Belum Pasti “Upaya pembangunan perlindungan konsumen tidak dapat dilepaskan dari dinamika internasional dan dinamika domestik. Semua hal tersebut mempengaruhi dimensi hukum, kebijakan, kelembagaan, logistik, dan penerapan upaya perlindungan konsumen”, disampaikan Ardiansyah selaku Ketua BPKN, dalam Catatan Akhir Tahun, Jakarta, Senin (16/12).

Sebagai upaya pencegahan terjadinya insiden Perlindungan Konsumen, BPKN melakukan upaya-upaya itu:

Misi I

Dalam rangka memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah serta melakukan penelitian dan/pengkajian, pada tahun 2019 ini BPKN mengeluarkan 11 rekomendasi yang ditunjukan kepada pemerintah, rekomendasi tersebut diantaranya adalah terkait:

  1. Penerapan Jaminan Produk Halal: produk yang beredar dimasyarakat belum terjamin kehalalannya, registrasi sertifikasi halal dari bersifat sukarela menjadiwajib, pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum.
  2. Pembiayaan dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN): kurangnya dana BPJS Kesehatan, adanya kesenjangan antar setiap segmen dalam pemanfaatan dan JKN, antrian yang panjang pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena tidak meratanya distribusi FKTP dan tingginya angka rujukan masih kerap terjadi.
  3. Pengaturan lalulintas data dan informasi bagi ketahanan dan integritas PK nasional: data dan informasi transaksi yang menyangkut kepentingan Indonesia merupakan asset negara dan lalulintasnya harus dikendalikan oleh otoritas Republik Indonesia. Data informasi yang dapat diproses, diolah dan disimpan diluar jurisdiksi hukum RI dapat diselenggarakan hanya setelah mempertimbangkan kepentingan nasional. Seluruh bidang usaha yang menggunakan sistem elektronik harus terkoneksi dengan jaringan utama (backbone) telekomunikasi yang dikuasai negara.

Misi II

Menyebar luaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, pada tahun ini BPKN melakukan sosialisasi dan edukasi berupa kegiatan:

1.Publikasi, Sosialisasi, dan Penyebaran informasi terkait PK dilakukan dengan menggunakan Website dan Sosial Media BPKN Hal ini terbukti cukup efektif dimana google search engine mengumpulkan 11,8 juta informasi terkait Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI.

2. Melakukan temu media/media breafing dengan para wartawan media, guna menanggapiisu-isu/kebijakan pemerintah mengenai perlindungan konsumen yang sedang hangat di masyarakat. Dukungan media sangat penting dalam menyebar luaskan informasi terkait PK.

3.Mengadakan lomba vlog dengan membuat lomba video mengenai PK yang bertujuan untuk mengedukasi anak milenial yang selanjutnya dapat menyebarluaskan melalui chanelnya masing-masing. Yang menarik, pemenang lombas ebagian besar berasal dari luar Jawa, berikut para pemenang yang telah mengikuti lomba vlog yang telah diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2019 adalah juara 1 : Steeve AJ Mutu(Manado), juara 2 : Diego Armando Takaredase (Manado) dan juara 3 : Yogi Andriansyah Panjaitan (Pekanbaru).

Kuliah Umum keberbagai Perguruan Tinggi (PT), perlunya dilakukan sosialisasi kepada mahasiswa, guna membangun jejaring informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen. Penyelenggaraan kuliah umum ini diharapkan agar mahasiswa, sebagai influencer dalam keluarga, dapat menjadi salah satu garda depan konsumen cerdas, kritis, dan berperanaktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. Pada tahun ini sudah lebih dari 20 Perguruan Tinggi yang diberikan kuliah umum terkait PK.

Indonesia Consumer Protection Award (ICPA), telah dijalankan mulai tahun ini sebagai apresiasi yang diberikan BPKN kepada para Pelaku Usaha dan tahun depan rencananya juga kepada Pemda yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan juga dalam rangka mempromosikan sikap keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.

Pelaku usaha yang mendapatkan penghargaan raksanugraha dalam ICPA yang telah diselenggarkan oleh BPKN dan Hasil penilaian Raksa Nugraha yang diumumkan pada tanggal 16 Oktober untuk Predikat Platinum : PT Petrokimia Gresik, Predikat Emas : PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dan Predikat Silver : PT Pelindo Husada Citra ( RSPHC Surabaya) dan PT Tazkiyah Global Mandiri.

Misi III

Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha. Berdasarkan hasil pengaduan yang masuk ke BPKN, dalam kurun waktu lima tahun terakhir pengaduan yang masuk mengalami peningkatan terutama pada tahun 2019 mencapai 1,510 pengaduan dari tahun sebelumnya hanya 580 pengaduan. Pengaduan didominasi dari sektor perumahan, pokok permasalahan disektor perumahan:

1.Pra Pembangunan, legalitas izin lahan belum ada dan tidakadanya pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam pencairan kredit, jaminan hanya berupa cover note (lembaga pembiayaan tidak memegang jaminan sertifikat).

2.Pembangunan, perubahan site plan/ukuran tidak sesuai yang diperjanjikan dan fasos/fasum tidak sesuai yang dijanjikan.

3.Pasca Pembangunan, tidak dilakukannya serah terima oleh pengembang dikarenakan pembangunan belum selesai Upaya dalam mencegah insiden perumahan, BPKN telah mengadakan rakor dengan melibatkan beberapa pihak terkait perumahan, kehadiran para pihak adalah masukan bagi BPKN untuk memberikan saran serta rekomendasi kepada pemerintah, beberapa catatan BPKN sbb:

1.Melakukan penguatan implementasi dan pengawasan Peraturan Menteri PUPR khususnya Permen No.11 tahun 2019.

2.Mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran dan perbuatan pelaku usaha yang melanggar UU Perumahan dan Peraturan Menteri terkait.

3.Melakukan audit pengelolaan penyediaan kawasan pemukiman baik rumah tapak maupun rumah susun sekaligus menginisiasi sistem penyediaan perumahan yang terintegrasi dengan para pemangku kepentingan lainnya seperti BPN, OJK, Pemda, dst.

4.Inisiasial ternatif sistem penjaminan pembangunan perumahan bersama dengan OJK dan Kementerian terkait. Alternatif tersebut antara lain :

Menggunakan trustfunding system, dimana setiap pengembang menyetorkan modal sesuai dengan besaran kawasan perumahan yang ingin dibangun. Negara menjadi agen penjamin pembangunan perumahan.

Misi IV 

Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), melakukan peningkatan networking dan pertukaran informasi antara Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Dengan kerjasama antar Kementerian dan lembaga terkait baik nasional dan internasional BPKN telah melakukan :

1.Melakukan kerjasama dan pertukaran informasi secara nasional Dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen diIndonesia, Oleh karena itu BPKN perlu mensinergikan tugas dan fungsinya kepada K/L terkait perlindungan konsumen agar menciptakan harmonisasi antar K/L dan menghasilkan upaya yang optimal untuk melindungi konsumen diIndonesia dari berbagai sektor.

Beberapa audiensi yang sudah dilaksanakan oleh BPKN ke K/L dan Universitas;

1)Audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional

2)Penyelenggaraan MOU merupakan juga salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Kelembagaan dan kerjasama pada Tahun 2019, tujuan MoU diupayakan sebagai pertimbangan dan kesepakatan, sebagai gambaran besar kesepakatan, dalam hal yang sama. Beberpa yang sudah menjalin MOU dengan BPKN adalah :

a.Kementerian Agama;
b.Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
c.Sekjen Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
d.Universitas Medan Area.

Penyelenggaraan PKS antara BPKN dengan:

1) Kementerian Agama;
2) Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara;
3) Universitas Tomakakamamuju;
4) Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

  1. Melakukan Peningkatan Networking Dan Pertukaran Informasi/Pembelajaran

Benchmarking Antar Lembaga Internasional

1) G20 Conference “Emerging Challenges ToConsumer Policy InThe Digital Age”

Pada tanggal 5.-6 September 2019, BPKN sebagai delegasi dari Indonesia menghadiri G20 Internationa lConference on Consumer Policy di Tokushima Jepang.Temayang yang diusung adalah Tantangan Kebijakan Konsumen di Era Digital.

2)Australian Competition Consumer Commission (ACCC) Menghadiri undangan dari ACCC terkait AANZTFA Consumer Protection Scoping Project (CPSP) Study Visit17-19 September 2019, Sydney, Australia yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi staf dan komisioner BPKN, kementerian sektoral serta lembaga perlindungan konsumen tentang pengetahuan terkini tentang perlindungan konsumen dalam praktik global.

3)Korean Consumer Agency (KSA) terkait Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Pertemuan ini merupakan kolaborasi untuk mencapai pembelajaran yang berharga dan memungkinkan untuk dilakukan kerjasama dalam bidang perlindungan konsumen, khususnya Cross-border dan ODR.

3.Voluntary Peer Review (VPR) on Consumer Protection Lawand Policy dilakukan oleh UNCTAD Atas permintaan Indonesia, Badan PBB United Nationsc Conferenceon Tradeand Development (UNCTAD) telah lakukan VPR terkait kebijakan dan peraturan perlindungan konsumen Indonesia. VPR on Consumer Protection Lawand Policy telah dilaksanakan sejak bulan November 2018 oleh Tim Review dipimpin Dr. Pierre Horna (LegalAffair
Officer, Competition and Consumer Policies Branch, UNCTAD).

Forum VPR on Consumer Protection Lawand Policyof Indonesia telah diselenggarakan pada sesi ke- 4 Intergovernmental Groupof Experts(IGE) pada 8Juli 2019. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua BPKN, Ardiansyah Parman,dan dihadiri wakil dari berbagai kementerian dan badan RI terkait serta PTRI Jenewa.Integritas Perlindungan Konsumen Sangat Tergantung Pada Soliditas RUU Perlindungan Konsumen.

Ardiansyah menambahkan,” Kuatnya pertumbuhan ekonomiI ndonesia sangat ditentukan oleh integritas perlindungan konsumen atas transaksi di–ke–dari Indonesia. Pemerintah harus mengambil langkah segera untuk mengakomodir ledakan insiden PK yang berpotensi terjadi dipenjuru tanah air”.

Menseksamai tantangan PK kedepan maka perlu dilakukan pemberdayaan dan penguatan BPKN, Untuk itu, direncanakan beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama antara lain:
1.RUU PK harus memiliki daya manfaat PK setidaknya untuk 15-25 tahun kedepan dan selaras dengan prinsip-prinsip dasar PK internasional.

2.Menseksamai dinamika yang telah terjadi dan akan terjadi dimasa depan, pendekatan sektoral tidak lagi memadai sehingga diperlukan adanya paradigma yang lebih holistik dan terkoordinasi.

3.Mencemati cakupan sebagaimana dimaksudkan pada poin 2 diatas diperlukan alokasi sumber daya yang cukup untuk menjaga intergritas PK yang mampu mendukung pertumbuhan, dan daya saing nasional yang berkelanjutan.

“Besar harapan kami agar kedepan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPKN kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian/lembaga terkait, segera mendapatkan respon yang positif sebagai bentuk dukungan yang kuat dari pemerintah terhadap segala upaya perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Ardiansyah sekaligus menutup acara siang ini.

EDISON MUNTHE

Share.

About Author

Leave A Reply