RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahan seorang tersangka dugaan korupsi Tanah Desa atas nama inisial M.M.S, mantan Kepala Desa Seling, Kec. Tabir.
M.S.S ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penjualan tanah kas desa / aset desa, seluas 19.670 m di Desa Bungo Tanjung, Kec.Tabir, Kab.Merangin.
” Menurut penyidik tersangka melanggar aturan hukum antara lain Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa dan UU.RI. No.6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo.Pasal 3 UU.RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Jaksa Penyidik telah menitipkan tersangka M.S.S di LAPAS Kelas 2 Bangko, Merangin selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri.
Sejak bulan Agustus 2019, tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menggali alat bukti lain guna mencari bukti awal terjadinya dugaan tipikor tersebut. Hal ini akhirnya mengarah pada keterlibatan seorang tersangka MMS, katanya.
THOMSON