RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Advokat Peduli Profesi Advokat Indonesia (TAPPAI) akhirnya dapat menyampaikan keberatannya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang penggunaan Kata Lawyers dalam talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC).
“Dalam audiensi, TAPPAI menegaskan bahwa penggunaan kata Lawyers dalam ILC sudah sepatutnya dikaji kembali oleh KPI Pusat mengingat dalam acara-acara tersebut menampilkan adu argumentasi yang justru dilakukan kebanyakan bukan oleh Advokat. Sejatinya Lawyers dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan salah satunya adalah Advokat,’ ujar Johan Immanuel, SH MH dalam presrelis nya yang dikirimkan keredaksi sumut.co, Sabtu (16/11).
Menurut Johan, Advokat adalah Profesi Yang Terhormat (Officium Nobile). Namun debat yang dilakukan dalam ILC malah menarik perhatian publik dengan adu argumentasi yang tidak semestinya ditampilkan, apalagi dalam siaran langsung (Live) yang justru seolah dapat ditangkap oleh publik bahwa Tayangan ILC adalah kegiatan Lawyers yang notabene merupakan Advokat.
“Dalam audiensi tersebut perwakilan KPI pusat yang diwakili Irfan dan Yadi menaggapi bahwa keberatan TAPPAI selanjutnya akan dilakukan pleno di pekan depan. TAPPAI meminta agar pleno tersebut dapat dilakukan dan tidak mendadak pemberitahuannya agar kami (TAPPAI) yang merupakan Advokat dari berbagai daerah bisa ikut semua dalam Pleno,” jelas Johan.
Sebelum Tim Advokasi Peduli Profesi Advokat Indonesia mengajukan audensi ke KPI untuk mengklarifikasi Acara Talkshow ILC terkait penggunaan nama Lawyers pada acara TVone itu, pada tanggal 7 November 2019, lalu tidak berhasil.
Audensi itu di inisiasi Advokat Senior Jahmada Girsang, SH, MH, CLA yg mengatakan, apa yang dilakukan ini merupakan kewajibannya untuk menjaga marwah Profesi Advokat agar tetap terjaga sebagai Profesi Terhormat.
THOMSON