RadarOnline.id, JAKARTA – Rivan Hartanto puji Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Maidarlis SH MH., yang melakukan upaya hukum banding terhadap vonis 1 tahun pidana penjara Terdakwa I Silvi Hartanto dan terdakwa II Advokat Albert Tiensa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Suharso SH MH., bulan Oktober lalu.
“Kita sudah curiga dengan ada pengunduran sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Ada apa kok tunda lagi? Eh, ternyata putusan hakim itu jauh lebih ringan dari semula tuntutan JPU 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Rivan yang didampingi Iwan kepada RadarOnline.id, di Jakarta Pusat, Jumat (15/11), setelah mengetahui Jaksa Banding.
“Mohon maaf! Majelis belum bisa membacakan putusan hari ini, jadi kita undur satu Minggu kedepan. Saya belum bisa menyiapkan putusan karena orang tua saya baru meninggal seminggu yang lalu, jadi baru hari ini mulai masuk kerja,” ujar Hakim Suharso, SH, MH saat menunda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (15/10).
Sepekan kemudian akhirnya Hakim Suharso menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa I Silvi Hartanto dan terdakwa II Albert Tiensa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP ) ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.
“Karena dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi. Oleh karena dakwaan JPU itu telah terbukti maka pledoi dari terdakwa maupun pledoi dari penasehat hukum terdakwa tidak penting lagi dipertimbangkan atau dikesampingkan saja,” ujar Ketua Majelis Hakim Suharso, SH, MH dalam amar putusannya.
Putusan hakim itu lebih ringan 1,5 tahun dari 2,5 tahun tuntutan JPU Maidarlis, SH.
Dalam amar putusan nya majelis hakim Suharso menyebutkan bahwa Saksi Piping Mulya Pribadi di pidana 1 tahun 6 bulan, dipecat dari PNS dan tidak menerima tunjangan pensiun sebagai PNS adalah korban dari Terdakwa Advokat Albert Tiensa. Hal itu dikatakan hakim karena Piping Mulya Pribadi tidak mendapatkan apa-apa dan tidak memiliki kepentingan apapun dalam penandatanganan surat 14 April 2015 itu, hanya karena dimintai tandatangan oleh terdakwa Advokat Albert Tiensa. Oleh karena itu terdakwa advokat Albert Tiensa harus dijatuhi hukum.
Yang menjadi pertanyaan Rivan adalah fakta hukuman yang dijatuhkan hakim itu justru tidak sejalan dengan pertimbangannya. “Jikalau saudara Piping Mulya Pribadi saja sudah menjadi korban dari terdakwa Albert Tiensa, mengapa hukuman dalangnya bisa lebih ringan dari korban? Artinya, apa kalau begini? Saya yang tidak mengerti hukum saja bisa mengerti apa itu yang memerintahkan dan siapa yang diperintahkan,” ujar Rivan penuh curiga.
Menurut Rivan Hartanto hukuman terdakwa Albert Tiensa SH MH seharusnya lebih tinggi dari hukuman Piping Mulya Pribadi dan Silvi Hartanto. Alasannya, Albert Tiensa adalah seorang advokat yang tahu betul akibat dari perbuatannya itu, sementara Piping Mulya Pribadi dan Silvi Hartanto hanya orang awam hukum dan yang dikorbankan.
THOMSON