Dua Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gunung Ijen

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BONDOWOSO – Dua orang warga Kecamatan Ijen kabupaten Bondowoso jadi tersangka pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Pegunungan Ijen. Kedua orang itu adalah MUD (74) dan MZ (59).

Wakapolres Bondowoso Kompol David Subagyo mengatakan, kedua pelaku saat ini menjadi tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami bidik dengan  pasal 78 ayat (4) UU No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, juncto Pasal 69 ayat (1) huruf (h) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” Kata Wakapolres saat menggelar Press Conference di Mako Polres Bondowoso, Senin (11/11).

Wakapolres menerangkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda saat menjalankan aksinya. MUD sebagai pelaksana lapangan untuk membakar hutan. Sedangkan MZ, sebagai otak yang menyuruh pelaku.

“Kedua pelaku ini pernah berhasil membakar sekitar 64 hektar. Lahan tersebut rencananya akan ditanami,” terangnya.

Kebakaran hutan terjadi sekira 21 Oktober lalu. Titik kebaran terjadi di Kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Ijen. Si jago merah melalap Ratusan hektar hutan dilokasi itu.

SHODIQ

Share.

About Author

Leave A Reply