Dua WNA Kasus Narkoba Diekstradisi Kejati Bali

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyerahkan dua termohon ekstradisi Alex Go asal Filipina dan Lim Thow Khai asal Malaysia kepada Pemerintah Republik Korea Selatan (Korsel). Pasalnya, Alex dan Lim diduga telah bersekongkol menyelundupkan shabu senilai Rp 60 miliar ke Korsel.

” Mereka telah melakukan penyelundupan dan mengirimkan narkotika sebesar 2.050,46 gram yaitu jenis narkotika golongan I jenis metamfetamine,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi sebagaimana disiarkan dalam pres release Kejaksaan Agung, Jumat (8/11).

Didik mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan dikarenakan dua warga asing ini telah melakukan kejahatan di Korea Selatan berupa tindak pidana Narkotika jenis shabu.

“Alex Go dan Lim Thow Khai ini ditangkap berdasarkan Red Notice dari pihak Interpol Seoul melalui NBC Seoul Korea Selatan, dengan merujuk Surat Penangkapan pada 4 November 2016 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Incheon, Korea Selatan,” ungkapnya.

Menteri Kehakiman Republik Korea sebelumnya menyampaikan permohonan ekstradisi terhadap dua warga asing itu kepada Pemerintah RI melalui Nota Diplomatik dari Duta Besar Republik Korea Selatan kepada Menteri Luar Negeri RI pada 14 Agustus 2017. Ekstradisi kepada Pemerintah Republik Korea Selatan untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Incheon, Korsel karena penyelundupan narkotika.

Kedua termohon ekstradisi  telah melanggar Pasal 58 UU Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 UU Republik Korea tentang Hukum Tambahan Mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).

Didik menjelaskan selama proses ekstradisi kedua termohon ekstradisi telah menjalani penahanan selama 849 hari sejak 11 Juli 2017 sampai dengan 7 November 2019.

“Untuk tindak pidana yang disangkakan Alex Go dan Lim Thow Khai adalah jenis – jenis tindak pidana yang dapat diekstradisikan sebagaimana di lampiran UU RI No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi,” kata Didik dalam acara ekstradisi yang dihadiri tim Biro Hukum dan Hubungan luar negeri Kejaksaan RI, Neva Sari Susanti,  Direktur Ekstradisi  Kemenhumkam RI Tudiono, dari Kemenlu, Interpol dan Imigrasi, serta Kakanwil Kemenkumaham Bali serta Pemerintah Korea Selatan.

Kedua WNA itu sebelumnya disidangkan permohonan Ekstradisi di PN Denpasar yang akhirnya dikabulkan majelis hakim dengan penetapan PN Denpasar No : 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 Februari 2018. Selanjutnya dilanjutkan permohanan ke Presiden. Melalui Keppres RI No.19 tahun 2019 dan Keppres No. 21, tanggal 26 Juli 2019, Pemerintah RI resmi mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Korsel tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply