Kejari Buol Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Buol Tahap III di Kabupaten Buol tahun anggaran 2017 dengan nilai pekerjaan Rp 1,7 miliar.

Ketiga tersangka itu masing-masing HBDH selaku PPK pembangunan Masjid Raya Buol tahap III dan tersangka R selaku Direktur PT Sarana Pancang Tomini serta tersangka  MPT selaku Konsultan Pengawas.

” Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 (duapuluh) hari ke depan di Lapas kelas III Leok di Buol,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Mukri, SH, MH, di Kejagung, Jumat (8/11).

Dr. Mukri menjelaskan bahwa ketiga tersangka dipersalahkan  jaksa melanggar pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat tim jaksa Kejari Buol  menemukan fakta paket pekerjaan pembangunan masjid raya Buol tahap III tersebut, anggarannya sudah dicairkan oleh PT Sarana Pancang Tomini atas persetujuan dari PPK pembangunan masjid raya  Buol tahap III dan Konsultan Pengawas PT. Arsindo Mega Kreasi. Namun kenyataannya pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan dibuat dokumen pendukung pencairannya seolah-olah telah dilaksanakan sehingga total kerugian Rp 1,7 miliar,” tutup Kapuspenkum.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply