Diminta Kasudin Pendidikan Wilayah I Jaktim Evaluasi Kinerja Ka SMPN 158 Jakarta

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Besarnya nominal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditentukan dalam petunjuk teknis (Juknis) BOS yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Tahun Anggaran 2018, Juknis BOS diatur dengan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018. Besarnya nominal untuk setiap peserta didik dalam satu tahun dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan.

Untuk tingkat SD sebesar Rp 800.000 perpeserta didik pertahun, untuk SMP sebesar Rp 1.000.000 perpeserta didik pertahun, untuk SMA dan SMK sebesar Rp 1.400.000 perpeserta didik pertahun dan untuk SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp. 2.000.000 perpeserta didik pertahun.

Waktu penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu triwulan pertama bulan Januari-Maret, triwulan kedua bulan April-Juni, triwulan ketiga bulan Juli-September dan triwulan keempat bulan Oktober-Desember.

Dalam pantauan RadarOnline.id, sebanyak 80 persen penggunaan dana BOS di SDN, SMP, SMA/SMK NEGERI tidak tepat sasaran.

Salah satunya SMP Negeri 158 Jakarta, sebelum Sudin Pendidikan 1 Jakarta Timur melakukan rehab berat T.A 2019. Melihat kondisi gedung sangat memprihatinkan, terkesan tidak ada perawatan yang dilakukan pihak sekolah.

Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur melalui Kasi PTK RR. Widarningsi segera mengevalusi kinerja Ka SMP Negeri 158 Jakarta, sebagaimana penggunaan dana BOS diduga tidak tepat sasaran.

Ketua Umum LSM SIKAB Riky Purba sangat menyayangkan jika penggunaan dana BOS tidak tepat sasaran, hal seperti ini perlu di telusuri oleh aparat penegak hukum, katanya, Senin (5/10) dikantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Bersambung …

RANTO MANULLANG

Share.

About Author

Leave A Reply