Lurah Kayu Putih Tidak Mau Temui Wartawan Terkait Bangunan Menyalahi IMB

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kisruh bangunan diduga menyalahi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)  yang disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) pemilik pemilik bangunan dan warga sebagai pelapor dipertemukan dikantor Kelurahan. 

Adapun tuntutan dari warga setempat tentang ketegasan aparat setempat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketika ditemui, Sekretaris Kelurahan (Sekel) Kayu Putih, Parno mengatakan kedua pihak baik warga maupun pemilik bangunan sempat melakukan mediasi dengan dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, Sudin Citata, PTSP dan Satpol PP.

“ Kebetulan tadi sudah dipimpin sama Pak Sekcam disitu tadi hadir ada PTSP, Citata, Satpol PP juga hadir terkait tuntutan warga atas nama Hendri Sianturi CS. Intinya meminta ketegasan aparat dalam penindakan izin itu,” kata Parno, Jum’at (1/11).

Diketahui, izin bangunan yang berada dibilangan RT 08 RW 10, Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya, bangunan tersebut diketahui ijinnya hanyalah tempat tinggal. Namun, diduga dalam bangunannya akan dijadikan tempat kos-kosan.

Terkait hal tersebut, Paino mengakui terdapat kesalahan administrasi pada pemilik bangunan yang akan dijadikan rumah sewa (indekos).

“Bu Nila itu sebagai pemilik bangunan mengakui ada kesalahan administrasi disitu. Jadi masing-masing mereka sudah sadar posisinya,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Lurah Kayu Putih, Artika Ristiana enggan menemui wartawan untuk dimintai keterangan perihal mediasi pada Jum’at petang itu. Padahal, Artika tengah berada dilokasi tersebut tanpa melempar sepatah kata dia menghindar dari wartawan.

Lebih lanjut, menurut Sekel Kelurahan Kayu Putih, pemilik bangunan berencana akan memperbaiki administrasi bangunan indekos tersebut dan masalah itu ditindaklanjuti pihaknya.

“Bu Nila (pemilik indekos) ingin memperbaiki proses administrasinya terus Pak Hendri menerima tuntutan mereka akan ditindaklanjuti oleh Citata dan Pol PP itu kesimpulannya. Kalau tadi diceritakan oleh pemohon digambarkan oleh Ibu Nila setelah aduan itu sebetulnya dia sudah mengurus perizinan yang isinya untuk rumah tinggal. Ternyata pada prakteknya warga mengindikasikan tidak untuk rumah tinggal,” beber petugas kelurahan.

Sebelum mengakhiri, Paino juga menyampaikan bangunan yang telah tersegel itu belum selesai sempurna masih dalam pembangunan. Untuk itu, kegiatan indekos belum bisa dilakukan karena bangunan dinilai belum layak dipergunakan.

“Ini sebelumnya belum proses ya yang kos-kosan saja belum ada, menerima kos-kosan juga belum ada. Ini juga bangunan belum selesai juga kan karena aduan itu mau tidak mau di TL itu intinya,” tandasnya.

Jika terbukti melanggar terkait IMB, diutarakan dia, pemilik indekos akan diberikan sanksi dan akan ditentukan pihak Citata Jaktim.

“Jadinya sudah disampaikan bangunan itu tinggal menunggu proses yustisi. Itu pelanggaran apa saja sesuai tipiringnya. Nanti ditentukan oleh timnya nanti dari Citata disampaikan ke Pol PP,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Hendri salah satu pelapor (warga sekitar) mengatakan, pihak terkait dapat memberikan sanksi terhadap pelanggar prosedur. Namun, dia tidak keberatan siapapun yang hendak membangun tempat tinggal asal dilengkapi sesuai IMB.

“Kalau itu rumah tinggal silahkan membangun sesuai dengan izin rumah tinggal kalau dia mau membangun selain dengan rumah tinggal silahkan ikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap, atas terjadinya pelanggaran administrasi mendirikan bangunan itu kedepan birokrasi ditingkat Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung Jaktim lebih baik.

“Karena saya pribadi kepengen bahwa adanya perubahan birokrasi mulai dari temen-temen di Lurah. Itu mereka nggak mau tau kok, sebelum pemilik ini mendekati kelurahan itu lurah nggk ada yang mau tahu,” tutup Hendri.

RESTU

Share.

About Author

Leave A Reply