Sidang Tuntutan CV Morodadi Surabaya Tak Sesuai Surat Dakwaan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait perkara terdakwa Daniel Kurniawan Liem pemilik CV Morodadi Surabaya. Terbukti melanggar Pasal 90, Ayat (1) Jo pasal 185, Ayat (1).

Pada sidang yang sekian kalinya dengan pembacaan tuntutan, terdakwa Daniel Kurniawan Liem membuat para buruh sangat kecewa karena pada persidangan tersebut seperti dipermainkan.

Kuasa hukum dari SP KEP SPSI Kota Surabaya, Namin menyampaikan kekecewaannya pada waktu sampai di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jam 9.00 Wib, mendengar sidang sudah selesai.

” Saya sangat kecewa sekali, didalam persidangan ini seperti ada permainan. Kami bersama buruh datang pada jam 9.00 wib. Namun sidang tersebut sudah selesai pada jam 8.30, biasanya sidang dimulai jam 10.00 hingga jam 11.00 WIB,” ujar Namin.

Menurut Namin, anehnya pada persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldi Denny SH tidak hadir dipersidangan dan bacaan tuntutan terdakwa diwakilkan kepada saudara Fatul.

” Pembacaan tuntutan tidak masuk akal terkesan ngawur karena tuntutannya tidak sesuai dengan Surat Dakwaan, Fatul yang mewakili Neldi bahwa terdakwa dikenakan saksi denda Rp 100 juta dan atau sanksi penjara kurungan 2 bulan,” kata Namin.

Lanjut dikatakan Namin, sepertinya jaksa Neldi Denny SH., ada dugaan bermain dengan perkara ini sehingga terdakwa hanya mendapatkan tuntutan yang sangat ringan dan tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berkaku, dimana seharusnya penjara kurungan minimal 1 tahun paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 paling banyak Rp 400.000.000.

Kemudian para buruh kordinasi dengan Pimpinan Cabang SP KEP SPSI Surabaya (Dendy Prayitno), dan menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna melaporkan Jaksa Neldi, dugaan ada permainan dalam perkara ini karena menurut Namin tuntutannya tidak sesuai dengan surat dakwaan.

“Sidang minggu depan akan mengerahkan buruh Se-Surabaya untuk memenuhi ruangan kartika 2 di PN Surabaya. Daniel kurniawan harus diberi sanksi Penjara 4 Tahun karena sesuai dengan perbuatannya,” tegas Namin.

TIM

Share.

About Author

Leave A Reply