Sembilan Terdakwa Sindikat Narkoba Terancam Hukuman Mati

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Sembilan terdakwa sindikat narkoba masing-masing terdakwa Demiyanti binti Kusryanto,
Ismayandi Putra Wahana, M. Hendriawan alias Rian, Harun Rasyid, Zulkifli alias Zul, Maulana Basir, Rio Ramadani, Rizki Sarly Hidayat, M. Rifki Mustabillah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isfardy SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Fedrick Adhar, SH dan Rahman, SH selaku jaksa wilayah mendakwa ke 9 terdakwa pemilik barang bukti (BB) 30 kg sabu dan 10 kg ectasi itu dengan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maximalnya adalah pidana mati.

Ancama pidana mati itu memang sudah layak dihadapkan kepada para Terdakwa, mengingatkan banyaknya barang bukti yang disita dan mereka adalah jaringan nasional bahkan juga mungkin masuk dalam jaringan narkoba the golden Triangle (segitiga emas) yang menargetkan Indonesia sebagai pasar terbesarnya.

Hal itu dapat dilihat dari pengungkapan proses persidangan dari pengakuan masing-masing terdakwa, yang selalu merekrut anggota baru untuk dijadikan sebagai anggota atau menjadi pengedar.

Dan mereka tidak terlalu sulit mengembangkan jaringannya, mereka gampang melakukan perekrutan karena hasilnya sangat besar. Hal itu terbukti dengan mendapatkan uang Rp.380 juta yang diterima terdakwa Maulana Basir dari Casanova dalam pendistribusian 30 kg sabu dan 10 kg estasy hanya dalam tempo 7 hari, sejak 20 Januari- sampai 27 Januari 2019.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Tiaris Sirait SH MH yang sangat dalam mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam mendistribusikan 30 kg sabu itu, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Keseriusan Tiaris itu sangat jelas dalam pemeriksaan terdakwa Maulana Basir. Meskipun Terdakwa Maulana Basir mencoba mengalihkan jawabannya dan seolah ingin melewatkan sebahagian fakta yang terjadi, Hakim Tiaris Sirait selalu menahan laju penjelasan terdakwa Maulana Basir.

“Saudara Terdakwa, kita bahas satu persatu. Tidak usah terburu-buru. Kita tuntaskan setiap peristiwa pendistribusian agar pertanyaan tidak bolak balik,” ucap Hakim Tiaris Sirait mengingatkan terdakwa Maulana Basir.

Kemudian terdakwa Maulana Basir menceritakan secara runtut dalam pemeriksaan persidangan. Maulan Basir menceritakan ada sabu yang disusun dalam jok mobil Panther dan ectasi atas petunjuk Casanova di Palembang. Keesokan harinya, 20 Januari 2019 Maulana diperintahkan beli timbangan.

Lalu sabu ditimbang ada 30kg, estasy 10 kg, lalu dibawa ke hotel. 11 kg sabu ditimbang untuk diantar ke Lampung berangkat naik kereta api.

Dilampung menginap hotel Sentosa Lampung. Lalu masuk kamar yang sudah dibooking lalu sabu taruh bawah kasur. Setelah sabu ditaruh dibawah kasur lalu Maulana keluar kamar, tetapi pintu kamar tidak dikonci dan dikasih ganjal, agar orang yang hendak mengambil barang bisa mengambil dengan leluasa.

Lalu kembali ke Hotel Santika di Palembang, atas instruksi dari Casanova.

Selanjutnya menjual panther seharga Rp.20 juta di showroom, lengkap dengan BPKP.

Keeokan harinya pesan tiket kereta menuju Lampung dengan membawa 10 kg sabu. Nginap Swiss Belhotel Lampung. Istirahat.

Keesokan harinya 23 February 2019, siapkan paket 9 kg, antar ke Hotel Arnes Central, taruh dibawah kasur lalu tinggalkan. 10 kg tinggal di Swiss Belhotel.

Siapkan 4 kg, antar ke Hotel Grande. Taruh dibawah kasur.

Pindah hotel dari Grande hotel ke Swiss Belhotel baru ke esokan harinya menuju Jakarta naek travel bawa sabu 5 kg.

Jakarta sampai ke kelapa gading. Di lobby Hotel Etham sabu 1 kg dimasuk dalam kover orange. Disana sudah ada yang akan mengambilnya. Tapi sebelum diserahkan kemudian diambil sedikit untuk di konsumsi.

Selagi menunggu di lobby Etham Hotel, Casanova minta foto baju Maulana Basir untuk dikirim kepada orang yang akan mengambil barang (sabu) supaya dapat dikenal/dicirikan malaui bajunya.

Kemudian Maulana Basir disuruh mengambil uang Rp.380 juta dari Big hotel. Uang Rp.380 juga itu merupakan upah pendistribusian 30 kg sabu dan 10 kg estasy.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply