RadarOnline.id, JAKARTA – Gugatan wanprestasi dari penggugat Tommy Tuasihan terhadap tergugat Arwan Koty yang terdaftar dalam perkara No. 157/Pdf.G/2019/ PN.Jkt. Utr, Kurang Pihak.
Hal itu diutarakan Wilibrodus Ardi Mau, SH., Gregorius Seran Taek, S.H., dan Theodorus Agustinus Koy, S.H., para Advocai & Legal Consultant, dari kantor Hukum Wili Ardi & Partner baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada Jakarta Pusat.
Oleh karena itu Wilibrodus dalam eksepsi nya memohon kepada Majelis agar menolak gugatan No. 157/Pdf.G/2019/ PN.Jkt. Utr, tersebut.
“Kami selaku Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi bahwa atas Gugatan Wanprestasi dari Penggugat menyatakan, Gugatan Penggugat kurang pihak (Plurium litis consortium), Selain kurang pihak, gugatan juga kabur, dan tidak jelas (obsuur libel),” ucap Wilibrodus Ardi Mau, SH
Menurutnya, penggugat tidak membuka secara terang kronologi awal terjadinya aliran dana Rp. 500 juta. Penggugat menutupi para pihak terkait terjadinya aliran dana termasuk PT. Indotruck Utama yang merupakan objek terjadinya aliran dana, dan demikian juga Soleh.
Dia menuturkan, awalnya Tergugat (Arwan Koty) akan membeli alat Excavator Volvo EC-210-D dari PT. Indotruck Utama yang beralamat di Jln. Raya Cakung Cilincing Kav. 3A Semper Timur, Jakarta Utara seharga Rp. 1,265 milyar sesuai Perjanjian Jual Beli Nomor 157 / PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tertanggal 27 Juli 2017.
Bahwa atas Jasa Pengangkutan alat berat Excavator tersebut ditunjuklah rekanan dari PT Indotruck Utama yaitu Soleh dan Tommy Tuasihan (Penggugat).
Dalam pekerjaan itu Soleh dan Tommy bertanggung jawab penuh terhadap pengangkutan alat berat dan dokumen-dokumen (Dokumen Perkapalan) selaku forwarder / ekspedisi sampai ke tujuan. Namun pada kenyataannya, hingga gugatan ini diajukan penggugat Kepengadilan, tergugat belum pernah menerima Alat berat maupun dokumen dokumen yang terkait dengan Excavator tersebut, ujar Wilibrodus.
“Bahwa dalam proses jual beli itu Tergugat telah melakukan Pembayaran lunas. Namun sampai gugatan penggugat ini diproses dipengadilan, alat berat (Excavator) berikut Dokumennya tidak pernah diterima oleh pihak Tergugat. Oleh karena itu Tergugatlah yang semestinya menderita kerugian secara Real,” tegas Wili.
Bahwa keterkaitan Penggugat dan PT. lndolruck Utama serta pihak-pihak lain dalam perkara ini, telah membuat Tergugat mengalami kerugian yang sangat besar, oleh karena itu Tergugat sudah pernah mengajukan Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarla Utara dengan tergugat Tommy Tuasihan. Tommy Tuasihan sebagai Tergugat III dengan Perkara No. 507/ Pdt.G/ 201 8/ PN.Jkt.Utr.
“Maka wajib hukumnya dalam perkara aquo, pihak PT lndotruck Utama dan pihak yang bernama Soleh ditarik selaku turut tergugat demi terang dan jelasnya perkara aquo. Dengan tidak dilibatkannya pihak PT Indotruck Utama dan pihak Soleh dalam perkara aquo maka jelas gugatan ini patut dinyatakan kurang pihak (Plurium litis consortium) sehingga perkara aquo patut layak untuk ditolak (niet onvanklijk verklard) dengan alasan kurang pihak,” pungkas Theodorus.
Lebih jauh Theodorus menjelaskan tentang gugatan penggugat kabur (Obscuur Libel). Bahwa gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidak jelas, pertama, gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, penggugat tidak secara runtut dan jelas dalam mendalilkan gugatannya, Penggugat dalam gugatannya banyak sekali mencantumkan nama, kalimat dan kata yang tidak bisa dipahami, seperti, menyebutkan nama Perusahaan dengan PT. Indo Truck dan pada halaman lain disebutkan PT. Indotruck
Kemudian Theodorus menerangkan awal aliran dana 1 miliar yang berkaitan dengan PT. Indotruck Utama. Dia menjelaskan ada kekurangan biaya, dan atas kekurangan biaya pelunasan alat berat dan ongkos kirim dari Jakarta ke Nabire maka penggugat dalam hal ini membantu dengan meminjamkan uangnya senilai Rp.1 milyar kepada Tergugat, dengan jaminan alat berat tersebut berikut seluruh dokumennya diserahkan kepada penggugat.
Kemudian penggugat (Tommy Tuasihan) mentransfer uang Rp.1 miliar ke PT. Indotruck Utama.
Bahwa dengan adanya transferan langsung dari Tommy Tuasihan (Penggugat) ke PT. Indotruck Utama sesuai dalil Penggugat maka jelas ada hubungan hukum dengan pihak ketiga. Untuk itu demi membuat terang hubungan kausalitas hukum antara Penggugat dan dengan pihak ke tiga, dalam hal ini PT. Indotruck Utama harus ditarik dalam perkara aquo.
THOMSON