Suwandy Rugikan Negara 100 Miliar, Mustofa: Gelapkan Pajak

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Burhan Ashshofa, SH dan Mustofa, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendakwa terdakwa Suwandy alias Andi dengan Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).

Dakwaan itu dibacakan Mustofa dihadapan Majelis Hakim Sarwono dan Tugiyanto, SH, karena terdakwa Suwandy selaku pengurus PT. Berkah Mandiri Sukses, PT Surya Indo Makmur, PT Sipju Bersaudara, PT Shenzhen Great Indonesia dan PT Cipta Niaga Persada, bersama-sama dengan terpidana Ferry Sutanto Bin Eddy Sutanto, telah merugikan kerugian keuangan negara Rp.100, 453 miliar dari transaksi pajak yang tidak sebenarnya.

Perbuatan itu dilakukan Suwandy mulai bulan Januari Tahun 2011 sampai dengan Desember 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading, di JL. Walang Baru No.10 Semper, Jakarta Utara,Teluk Gong JI 20, No 8, Penjagalan Penjaringan Jakarta Utara dan di alamat PT Berkat Mandiri melakukan perbuatan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Berawal Tahun 2010, terdakwa Suwandi alias Andi diperkenalkan oleh Widodo ( pemilik PT. Karya Besari) kepada Ferry alias Ferry Sutanto, menurut Widodo, Ferry mempunyai banyak perusahaan-perusahaan impor undername yang bisa digunakan untuk melakukan importasi barang, selain itu Ferry juga merupakan seorang konsultan pajak yang bisa membuat pembukuan dan pelaporan pajak (SPT) untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah bertemu, Ferry menyarankan kepada Terdakwa Suwandy untuk mendirikan sendiri perusahaan perusahaan impor, Ferry menjamin bahwa hal tersebut aman dan biasa untuk dilakukan.

Ferry menyanggupi untuk mengurus ijin pendirian perusahaan, pembukuan hingga pelaporan perpajakan (SPT) untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak, akhirnya Terdakwa Suwandy dan Ferry mencapai kesepakatan bahwa Terdakwa Suwandy akan mendirikan perusahaan dan menyerahkan dokumen perusahaan perusahaan yang didirikannya tersebut kepada Ferry. Selain itu Terdakwa Suwandy akan menyerahkan semua dokumen-dokumen impor seperti: PIB, packing list, invoice, BIL, SSPCP, DO, untuk dibuatkan pembukuan dan laporan pajak (SPT) yang nantinya akan dilaporkan oleh Ferry ke Kantor Pelayanan Pajak terkait.

Terdakwa Suwandy menyediakan jasa impor borongan (door to door) kepada pihak-pihak yang ingin mengimpor barang namun tidak memiliki izin impor. Dengan kata lain sebenarnya perusahaan-perusahaan yang digunakan Terdakwa Suwandy untuk mengimpor barang tidak melakukan pembelian barang ke Iuar negeri.

Yang melakukan pembelian dan pembayaran ke luar negeri adalah pihak-pihak (pemilik barang sebenarnya) yang menggunakan jasa Terdakwa Suwandy untuk mengimpor barang dari luar negeri, oleh karena itu perusahaan-perusahaan impor yang dimiliki / digunakan oleh Terdakwa Suwandy untuk melakukan impor secara borongan (door to door) sebenarnya tidak berhak untuk mengkreditkan PPN impor dalam SPT Masa PPN
nya, apalagi menerbitkan PPN keluaran.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply