Sidang Tuntutan Bos CV Morodadi Kembali Ditunda

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang pembacaan tuntutan ditunda sehingga membuat para buruh kecewa, karena kesalahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldhi yang belum membuat tuntutan Perkara Tindak Pidana Ketenagakerjaan Membayar Upah Dibawah UMK, Pasal 90 Ayat (1) Jo pasal 185 ayat (1) dengan Terdakwa, Daniel Kurniawan Liem selaku Bos CV. Morodadi.

” Daniel Kurniawan Liem bersiap menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (22/10). Namun ditunda gara – gara Jaksa Neldhi mengatakan belum buat Tuntutan,” ujar Namin selaku Kuasa Hukum Pekerja.

Lanjut Namin, kemudian sidang yang di Ketuai Majelis Hakim, Yulizar mengatakan sidang ditunda pekan depan.

“Sidang ditunda pekan depan, Selasa, 29 Oktober 2019,” katanya.

Kuasa Hukum Pekerja, Namin bersama pekerja sekitar kurang lebih 100 orang yang tergabung dengan Serikat FSP KEP SPSI Surabaya langsung keluar dari ruangan sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Kemudian pera pekerja mengejar JPU, dan bertanya kejelasannya dari Jaksa Neldhi. “Kenapa kok belum buat tuntutan? dijawab Neldhi minggu depan, amar tuntutan belum diajukan ke pimpinan,” ujar Yuyun Junaidi.

Jelas Namin, katanya belum buat tuntutan, sekarang bilang amar tuntutan belum diajukan ke pimpinan. “Jaksa Neldhi mengatakan buat tuntutan itu 5 menit, jadi kenapa diberi waktu satu minggu,” imbuhnya.

Sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Neldhi di tanya Ketua Majelis Hakim, Yulizar tuntutan sudah siap, namun Neldhi mengatakan belum buat.

Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Surabaya bersama PUK SP KEP SPSI Se-Surabaya ingin melaporkan adanya Dugaan Permainan Jaksa (Neldhi) dengan perkara pidana terdakwa Daniel Kurniawan Liem ke Komisi Yudisial Jawa Timur (KY).

Kalau isi pembacaan Tuntutan Selasa depan tidak sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Daniel Kurniawan Liem.

“Kami akan mengitruksikan seluruh anggota Konfederasi SPSI Surabaya untuk melakukan unjukrasa ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas Tim Kuasa Hukum FSP KEP SPSI Surabaya.

TIM

Share.

About Author

Leave A Reply