HOT

Sudin Bina Marga Jaktim Diduga Sarang “Koruptor”

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta beserta lima Suku Dinas di Wilayah Kota menjadi sorotan publik.

Proyek peningkatan jalan tersebut yang diketahui menggunakan sistem E-Catalog yang dikategorikan dengan pengadaan FS 5 ini sesungguhnya patut dipertanyakan sebab kegiatan pemilihan perusahaan seyogyanya memakai sistem E-Purcesing adalah penunjukan penyedia yang dilakukan oleh kepala SKPD masing-masing sehingga berpotensi pada Kolusi dan Nepotisme.

Peningkatan jalan yang menggunakan rigid tersebut banyak masyarakat tidak mengetahui dan awam akan masalah ini, yang diketahui ketika terjadinya pelaksanaan dilapangan barulah masyarakat melihat bahwa ada kegiatan pengecoran jalan dan diketahui perusahaan apa yang menjadi pelaksana.

Terkait pekerjaan pengecoran jalan dengan rigid, ketua Umum LSM SIKAB sangat mensuport rekan-rekan Media untuk melakukan pemantauan karena kegiatan ini sangat sensitif dan penuh kerahasiaan dari publik, kata Riky Purba dilingkungan Kejasaan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/10).

Riky juga menyampaikan bahwa LSM SIKAB saat ini sangat serius menyoroti kegiatan FS 5 yang dilaksanakan Sudin Bina Marga Jakarta Timur, apalagi saat ini kantor Sudin Bina Marga Jakarta Timur tidak sembarangan orang yang dapat memasuki ruangan dan bagi para LSM yang hendak menyampaikan surat Konfirmasi tidak diterima, demikian wartawan mau konfirmasi tidak diperbolehkan masuk.

” Dimana aturan yang ditetapkan Sudin Bina Marga Jakarta Timur sudah baku dan tidak dapat diganggu gugat dimana setiap LSM atau Media wajib mengisi formulir yang disediakan Sudin dan melengkapi foto copy KTP serta Akte Pendirian serta Perubahan Badan,” jelas Riky.

Menurut pandangan Riky, dengan adanya aturan yang dibuat Kasudin Bina Marga adalah salah satu menutupi kebobrokannya, kuat dugaan supaya “Korupsi” berjalan mulus.

“Perlu kita cermati dan ketahui ada beberapa perusahaan penyedia FS 5 yang ditunjuk SKPD sebagai pelaksana dan publik tidak banyak mengetahui kalau kegiatan yang kami maksud tersebut bernuansa Kolusi dan Nepotisme,” tandas Riky.

Riky menjabarkan, salah satu contoh yang logika dan masuk akal sehat sehat. Saya mau beli barang dan barang tersebut sudah ada didalam daftar E-Catalog namun harga berpariasi dari yang termurah hingga termahal dan barang tersebut sudah teruji dengan kualitas yang sama.

Pertanyaannya: Apakah dengan kualitas barang yang sama saya harus membeli barang yang termahal? Itukan tidak mungkin dilakukan, tegas Riky.

Dalam konteks kegiatan peningkatan jalan yang dikerjakan Sudin Bina Marga Jakarta Timur tidak diketahui berapa harga satuan yang diajukan pelaksana, tidak ada yang mengetahui tapi sekedar masukan kepada rekan-rekan media cari taulah apa alasan Sudin Bina Marga Jakarta Timur memberi pekerjaan pada perusahaan yang harga barangnya jauh lebih mahal, ucap Riky.

Pada norma-norma dan Etika Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa untuk tidak terjadi menghindari dan mencegah pemborosan kebocoran keuangan Negara.

Hal ini layak ditelusurui dan jangan dibiarkan keungan Negara di grogoti oleh oknum-oknum tertentu, dan besar harapannya penegak hukum baik Kejaksaan maupun Tipikor serius menangani permasalahan ini, tutup Riky.

RANTO MANULLANG

Share.

About Author

Leave A Reply