Kejaksaan Menjadi Pilar Pengembalian Aset Negara

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Seminar Nasional Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional sudah terbukti dari kinerja kejaksaan yang telah menyelamatkan Aset-aset Pemda, Pemkot dan Pemkab.

Yang menjadi sorotan secara khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Walikota Surabaya. Kedua pejabat tersebut menjadi penomenal saat ini atas keberhasilannya mengembalikan aset Kota Surabaya lebih dari Rp. 6 triliun pada tahun 2019 ini.

Atas keberhasilan tersebut Dr. Prija Jatmika SH MH yang menjadi narasumber berharap Dr. Tri Rismaharini bisa menjadi walikota yang ketiga kalinya.

Namun pernyataannya itu diralatnya dan melangkah kepada yang lebih tinggi lagi. “Jangan, jangan walikota lagi. Kita minta kesediaan ibu untuk tahun 2024 lah. Karena saat ini belum ada yang sebanding dengan beliau. Gubernur ngga level lagi. RI satu,” tegasnya.

Atas keberhasilan itu, Didit Farkhan Alisyah dan Tri Rismaharini menjadi rujukan untuk menyelesaikan permasalah aset negara saat ini.

Namun demikian, katanya, Kejaksaan tidak dapat berbuat banyak jikalau pihak Pemda tidak memberikan atau tidak menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dalam kepemilikan aset tersebut. Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota/Kabupaten seharusnya memiliki dokumen tersebut jika ada keseriusan terhadap Aset tersebut, ucap Farkhan.

Hal itu diungkapkan Mantan Kajari Surabaya Didit Farkhan Alisyah yang telah menyelamatkan Aset Pemkot Surabaya senilai Rp.6 tiriun lebih pada tahun 2019.

Dan keberhasilan itu juga karena adanya Walikota Dr. Tri Rismaharini, MT, yang disebutkan “gila” dalam upaya pengembalian aset itu.

“Saya sudah menyurati 31 instansi untuk melaporkan aset yang dikuasai korporasi maupun individu. Dipengadilan kita menang, eh, di PK kalah!” ujar Dr. Tri Rismaharini saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Kejaksaan Menjadi Pilar Pengembalian Aset Negara.

Sementara Didit mengatakan, keberhasilan itu ada syaratnya, walikota ngeyel. Cerewet. “Ketemulah Walikota “gila” sama Kajari “gila” tuntas semua,” ucap Didit Farkhan yang disambut tepuk tangan hadirin.

Namun semua itu, menurut Didit Farkhan berkat dukungan Kajati Jatim Sunarta. “Beliau sebagai pimpinan mendukung setiap kegiatan yang kita buat,” ungkapnya.

Menurut Dr. Prija Jatmika, pendekatan ekonomi pada hukum, awalnya adalah merupakan gagasan nonhukum yang melihat potensi memanfaatkan instrumen hukum guna memperoleh hasil yang optimal dalam menerapkan kebijakan publik, khususnya dalam bidang ekonomi.

Pendekatan ini menghasilkan kebijakan hukum modern seperti pengaturan hukum persaingan (antitrust), Teori Kepentingan Publik (Public Interest Theory), dll.

Penuntutan pidana terhadap kajahatan korporasi benar-benar ultimum remidium, bukan premum remidium. Contoh kasus penyelesauan kejahatan korporasi dengan pendekatan restoratif, diantaranya:
1. Kasus Lippo Bank Tbk
2. Kasus BLBI melalui BPPN (melalui perjanjian Master Settlement Aqusm’on Agreemnet/MSAA, Akta pengakuan utang, Master of refinancing and note agreement/MRNA. Panitia Piutang Negara, katanya.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply