Proyek TRK SMPN 3 Solear Diduga Abaikan RKS

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANGPelaksanaan pembangunan gedung atau ruang kelas SMPN 3 Solear, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan Dinas Tata Ruang dan Bangungan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Ketidakhadiran pihak terkait (PPTK dan Pengawas) pada saat pelaksanaan pekerjaan tertentu.

Pantauan radaronline.id pada pelaksanaan pengecoran lantai 2 dan tangga, tidak terlihat adanya petugas dari DTRB maupun konsultan di lokasi. Padahal, pekerjaan itu masuk kategori pekerjaan krusial.

“Dari tadi siang saya kesini, tapi tidak ada orang dinas yang datang,” kata seorang pegiat LSM yang sedang melakukan pemantauan, Rabu (9/10).

Ketidakhadiran para pihak terkait membuat kontraktor belaku curang. Pengecoran dilakukan tanpa vibrator. Padahal, pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS) pada Bab IV pasal 1.J.2 dan pasal 4.C.1.k pemadatan beton dilakukan dengan mechanical vibrator.

Urusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tampak diabaikan di proyek berbiaya Rp 1.763.993.000,- yang dilaksanakan oleh PT. Citra Wira Ruta itu. Para pekerja yang berada di lantai 2 itu tampak tidak semuanya memakai helm dan sarung tangan. Hal itu jelas-jelas telah melanggar RKS Bab III pasal 8.E bahwa pekerja harus memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Kepala Bidang Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Engkus Kusnadi yang ditemui ke kantornya untuk tujuan konfirmasi, tidak berada di tempat.

“Pak Kabid tidak kelihatan dari pagi tadi. Mungkin ada rapat diluar kantor,” kata seorang pegawai DTRB, Kamis (10/10).

JUARA SIMANJUNTAK

Share.

About Author

Leave A Reply