Dua Direktur Diduga Korupsi 14 M Ditahan Kejati Sumut

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menetapkan tersangka Direktur II PT. MAI berinisial AH (45) dan Direktur PT. HC dengan inisial DCN (38), Selasa (8/10).

“Jaksa penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, karena diduga telah memanipulasi bobot penagihan kegiatan 84 persen padahal pelaksanaan baru dikisaran 20 persen,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Mukri, Selasa (8/10).

Kronologi kejadian:
PT. MAI selaku pemenang lelang Kegiatan Peningkatan Pavement Classification Number (PCN) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi dengan nilai kontrak sebesar Rp.26,900 Miliar, Bandar Udara (BU) Lasondre Kec. Pulau-Pulau Batu Kab. Nias Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016.

Kemudian PT. HC selaku konsultan pengawas.

Kemudian dalam perjalan pelaksanaan kegiatan telah dilakukan pembayaran hingga termin ke-4 mencapai 80% atau senilai Rp 19,847 miliar. Ternyata kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana, termin I sampai termin IV. Sedangkan hasil pekerjaan ternyata hanya mencapai 43,80%.

Kejanggalan tersebut akhirnya berhasil diketemukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil yang menyatakan volume pekerjaan hanya 20% dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT. HC.

Menindaklanjuti hasil cek fisik itu, Jaksa Penyidik meminta dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru terhadap proyek ini diketemukan adanya kerugian negara ditaksir senilai Rp 14,755 miliar.

Atas perbuatan itu kedua tersangka dilakukan penahana RUTAN di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Selasa (8/10).

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply