Mochammad Iqyah Ulumiddin Didakwa Penggelapan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Mochammad Iqyah Ulumiddin,28 menjadi jasa kurir dan mendapatkan pesanan dari Rebekah Grace Victory berupa satu dus book HP, satu kunci sepeda motor Vario dan satu HP untuk diantarkan ke Gloria Jalan Demak Nomor 154-156 Surabaya. Namun barang pesanan tersebut tidak diantarkan ke tujuannya melainkan pesanan langsung di notifikasi sama terdakwa.

Rebekah menjelaskan, bahwa saat itu, pihaknya memesan ojek online melalui aplikasi indrever untuk mengantarkan pesanan ke Gloria Jalan Demak Nomor 154-156 Surabaya. Nah, terdakwa Mochammad Iqyah Ulumiddin sebagai ojek online disuruh mengantarkan barang berupa satu dus book HP, satu kunci sepeda motor Vario dan satu HP ke Gloria Jalan Demak Nomor 154-156 Surabaya.

“ Kejadiannya, Kamis,01 Februari 2024 sekitar pukul 10.56 WIB di Jalan Wisma Permai Barat VII/FP 19 Surabaya ke tempat ke Gloria Jalan Demak Nomor 154-156 Surabaya. Setelah pesanan itu dibawa oleh terdakwa namun tidak diantarkan ke tempat tujuan melainkan di bawa pulang ke rumahnya,” kata Rebekah.

Lebih lanjut, Rebekah menjelaskan saat pesanan itu di bawa sama terdakwa dan menerima notifikasi di dalam aplikasi indrever tidak diantar ke alamat tujuan. “Karena mendapatkan laporan dari aplikasi indrever tidak dikirim ke tujuan dan saya langsung melaporkan ke Polsek setempat, Yang Mulia. Untuk kerugian sekitar kurang lebih Rp 5 jutaan,” ujarnya.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi melalui Eka Putri dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan, bahwa saat korban Rebekah melaporkan ke Polsek Asemrowo.

“Sehingga terdakwa ditangkap di Mall City Jalan Ahmad Yani Nomor 288 Surabaya. Ketahuannya saat itu polisi melakukan pengecekan lokasi terhadap ponsel terdakwa,” ucap Eka dalam dakwaannya.

Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. “Untuk tuntutan kepada terdakwa Mochammad Iqyah Ulumiddin, pekan depan, Yang Mulia,” ungkapnya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply