RadarOnline.id, SURABAYA – Perkara penyelundupan benih Lopster Mutiara dengan Tiga terdakwa yakni Eko Rizky Andika Fachrudin, Anton Sandi Yudho dan terdakwa Mahardhi Dwi Cahyo ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang diPengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda tuntutan.
Dihadapan Hakim jaksa Herlambang Adhi Nugroho menyatakan terdakwa Eko Andika Fachrudin, Mahardhi Dwi Cahyo dan Terdakwa Anton Sandi Yudho terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) undang undang nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo Undang-undang nomer 45 tahun 2009.
” Menjatuhkan pidana terhadap Eko Rizky Andika Fachrudin selama 10 bulan dan terdakwa Mahardhi Dwi Cahyo dan terdakwa Anton Sandi Yudho masing-masing 8 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan pidana denda 10 juta subsider 2 bulan kurungan agar para terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti berupa Mobil serat handphone dikembalikan kepada para terdakwa,”ucap Herlambang, Senin (20/11/2023).
Sebelumnya, dalam Dakwaan Jaksa perkara ini berawal, pada waktu yang sama, pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, berdasarkan informasi dari rekan Pomal Lanudal , saksi NANANG SUBIYANTORO SH , saksi HERIYANTO SH , saksi HARMAWAN yang merupakan anggota Ditpolairud Polda Jatim dan Saksi KAPTEN YAHYA KHOBARON AQWA yang merupakan anggota TNI AL sebagai pasops satgaspam bandara internasional juanda melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa di cargo bandara internasional Terminal 2 juanda dan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan Benih Bening lobster Jenis mutiara sebanyak 21.200 ekor dan Benih Bening lobster Jenis pasir sebanyak 36.200 ekor total 57.400 ekor, 4 (satu) unit mobil Hondra Brio Satya nopol P 1891 Al wara merah dengan STNKB atas nama ARJUNAIDY, 1 (satu) unit motor Honda Beat nopol W 3854 UJ warna putih dengan STNKB atas nama SITI JULAICHAH., 1 (satu) unit motor Suzuki Satria nopol W 3573 YA warna hitam – merah atas nama HERU SUSANTO , 1 (satu) unit Hp Realme 7 pro wama biru beserta kartu Telkomsel nomor Keerket, 1 (satu) unit Hp Xiaomi poco F5 warna hitam beserta kartu Telkomsel nomor 2130008480. 1 (satu) unit Hp Samsung A5 wara hitam beserta kartu Telkomsel 0812878340 1 (unit) unit Hp Xiaomi poco wama biru beserta kartu Telkomsel nomer 081893966738, 1 (ontu) unit Hp Oppo A 96 wama siver beserta kartu Tri nomer 08989707025.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16/PERMEN-KP/2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scyila spp), dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia, jenis udang lobster yang boleh dilakukan penangkapan dan/atau pengeluaran yaitu udang Lobster (Panulirus spp), dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : Tidak dalam kondisi bertelur. , Ukuran panjang kerapas diatas 8 ( delapan ) centimeter (cm) atau berat diatas 200 ( dua ratus ) gram per ekor dan cara pengukuran lobster, kepiting dan rajungan sebagaimana dalam lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16/PERMEN-KP/2022.
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan merupakan pihak yang bekerja di bidang perikanan dan tidak memiliki perijinan berusaha pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal kegiatan perikanan.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HARIFIN