Diduga Lepaskan Tersangka Pembunuhan MSPI Laporkan Dirkrimum PMJ ke Kapolri

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tiga tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Alm Herdi Sibolga als Acuan diduga dilepaskan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Kapolri, Senin (28/8/2023).

Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) melaporkan Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Nico Afinta, S.I.K, SH, MH, Kasubditumum Ditkrimum PMJ, AKBP Jerry Reimond Siagian, SH, S.I.K, MH., Kanit IV Subditumum Ditkrimum PMJ, Kompol. A Heru Tjahyono, SH, MH., Panit IV Subditumum Ditkrimum PMJ, AKP. M. Iskandarsyah, S.I.K, Peyidik Pembantu, AIPTU Agus Aryanto, Bripka Dony Agus Dwianto, SH., Bripka Brivan Esaputra, ke Kapolri, Waka Polri, Irwasum dan Kadiv Propam Polri, karena tidak melimpahkan berkas dan tersangka Jonson, Tersangka Sumaryadi als Yadi dan Tersangka Purwanto als Ompong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan pada tahun 2018 silam, sementara empat tersangka lainnya, tersangka Handoko als Alek (Aktor intelektualnya), Ahmad Sunandar als Nandar (eksekutor), tersangka Marno (TNI-Al aktif), Suwondo Giri als Wondo (TNI-AL aktif), sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dan Pengadilan Militer, dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

“Iya, MSPI melaporkan Pimpinan dan penyidik Polda Metro Jaya itu ke Kapolri, ke Waka Polri, Irwasum Polri, dan ke Kadiv Propam Polri,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (DIRHUBAG) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, usai membuat laporan/pengaduannya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta selatan, Senin (28/8/2023).

Thomson memgatakan laporan ke Kapolri itu tertuang dalam Surat Nomor: 044/Lapdu/MSPI/VIII/2023, Jkt, Jakarta, 28 Agustus 2023, Waka Polri 045/Lapdu/MSPI/VIII/2023, Jkt, Jakarta, 28 Agustus 2023, ke Irwasum Polri 046/Lapdu/MSPI/VIII/2023, Jkt, Jakarta, 28 Agustus 2023, dan Surat ke Kadiv Propam Polri surat Nomor: 043/Lapdu/MSPI / VIII / 2023, Jkt, Jakarta, 25 Agustus 2023.

“Kita membuat laporan pengaduan ke petinggi Polri itu agar Kadiv Propam Polri melakukan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban atas tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto ke Kejati DKI Jakarta. Sudah tiga kali MSPI mengirimkan surat konfirmasi kepada Kapolda Metro Jaya yang mempertanyakan dasar hukum tidak dilimpahkan/dilepaskannya tiga tersangka tersebut diatas. Baru pertama kali kejadian didunia ini berkas dan tersangkanya kasus pembunuhan berencana tidak dilimpahkan ke Jaksa Penunutut. Bila kita amati, penonton orang main judi (kasus 303) saja seringkali dijerat pasal 303. Ini kasus pembunuhan berencana yang sudah tersangka dan sudah ditahan selama satu bulan lebih di RUTAN Polda Metro Jaya tetapi berkas dan tersangkanya tidak dilimpahkan kepada Jaksa Kejati DKI Jakarta,” ujar DIRHUBAH MSPI Thomson Gultom mengungkapkan kejahatan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya yang bersikukuh mengatakan bahwa sudah melimpahkan berkas dan tersangkanya.

Setelah adanya surat resmi dari Kejati DKI Jakarta ke MSPI, yang membantah bahwa berkas dan tersangka Jonson, Sumaryadi dan Purwanto barulah MSPI melaporkan penyidik Polda Metro Jaya itu dilaporkan ke Kapolri.

Sebelumnya MSPI juga telah melaporkan Jaksa Nugraha, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kejaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) selaku Jaksa Penuntut yang telah menerima SPDP Tersangka Jonson, tersangka Sumaryadi als Yadi, Tersangka Purwanto als Ompong, Tersangka Handoko als Alex, dan Tersangka Ahmad Sunandar als Nandar.

“Kelima orang tersebut diatas oleh penyidik Unit IV Subditumum Ditkrimum PMJ dijerat dengan Pasal 340, KUHP, Subsider 338 KUHP, Jo Pasal 55, dan 56, KUHP karena telah melakukan pembunuhan berencana sencara bersama-sama terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan di Jl Fajar, Telug Gong, Kec Penjaringan, Jakarta Utara, pada Tgl. 20 Juli 2018 silam. Adapun motif pembunuhan berencana itu adalah sakit hati dalam persaingan bisnis,” ujar Thomson.

Lebih jauh Thomson mencurigai tidak dilimpahkannya Tersangka Jonson, tersangaka Sumaryadi dan tersangka Purwanto ke Jaksa Penunutut merupakan scenario dari Tersangka Handoko als Alex guna menyelamatkan bisnisnya yakni niaga BBM Solar di Pantai Utara Jakarta.

Karena komitmen Handoko als Alex kepada Ahmad Sunandar als Nandar akan menanggung segala resiko yang terjadi dalam pembunuhan berencana terdap Alm Herdi Sibolga als Acuan. Pernyataan Handoko als Alex itu terungkap dalam persidangan dan yang tertuang dalam Putusan Nomor: 1243/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu orang pertama yang ditangkap Subdidumum Ditkrimum Polda Metro Jaya adalah tersangka Jonson. Dan dalam Berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan berencana alm Herdi Sibolga als Acuan itu adalah nama Jonson. Bahkan dalam Putusan Nomor: 1243/Pid.B/2018/PN.Jkt.Utr. itu nama Jonson lebih kuran 27 kali disebutkan: “Saksi Jonson”.

“Sesuatu yang sangat luar biasa jika disebutkan Saksi, tetapi faktanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiaannya. Aneh bin azaib juga jika Jaksa Penunut Umum, Majelis Hakim dipersidangan tidak memahami arti seorang saksi. Apalagi dalam setiap adegan saksi itu selalu ada dan disebutkan,” ujar Thomson Gultom mengungkapkan keheranannya tentang pentingnya saksi dihadirkan kepersidangan guna membuat terangbenderang suatu perkara.

Padahal dalam pemberitaan sebelumnya pada saat Presrelis penangkapan para tersangka, tambah Thomson Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Sabtu, (28/7/2018) menyebutkan bahwa empat pelaku pembunuhan pengusaha Herdi Sibolga als Acuan (45) tahun, yakni AS (Ahmat Sunandar als Nandar) (41) , JS (Jonson 36), PWT (Purwanto als Ompong (32) dan SM (Sumaryadi als Yadi (41), mempunyai peran masing-masing.

“(Salah satu) eksekutor kawan lama Alex,” kata Panit 4 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Iskandar saat dihubungi wartawan, Selasa (14/8/2018).

Penangkapan dalang penembakan itu dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari empat tersangka yang lebih dulu ditangkap. Mereka adalah Abdullah Sunandar alias Namdar (41), Jonson (36), PPurwanto alias Ompong (32), dan Sumaryadi als Yadu (41).

Herdi ditembak mati di dekat kediamannya di Jalan Jelambar Fajar, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018) Pkl 23.45 WIB. Penembakan itu terjadi saat korban pulang kantor. Herdi tewas akibat terkena tembak dibagian leher dan ketiak. (Yen/TG)

Share.

About Author

Leave A Reply