Tiga Tersangka Diamankan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Jatim bersama Polres Lumajang berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang, Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Dsn. Tenggalek, Desa Sukorejo Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tiga orang tersangka diamankan, yakni H (39) laki- laki dan LJS (47) perempuan, keduanya asal Segala Anyar Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok NTB, serta tersangka SR alias INS (50) asal Pondok Kopi, Duren Sawit Kota Jakarta Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, petugas Polda Jatim dan Polres Lumajang yang mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penampungan TKI ilegal di Desa. Sukorejo Kecamatan. Kunir Kab. Lumajang.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapatkan rumah milik Tersangka H dan LJS, digunakan untuk menampung atau sebagai tempat transit calon TKI.

“Modus tersangka dengan mengiming-imingi untuk kerja ke Timur Tengah, tanpa ada biaya, tanpa pelatihan dan langsung bisa berangkat total ada 16 korban,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (7/03/2023).

Para korban dijanjikan akan berangkat ke Timur Tengah tanpa adanya dokumen persyaratan yang lengkap, setelah ditangkap selanjutnya para calon TKI beserta Tersangka H, Tersangka LJS dan SR alias INS dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Irjen Toni, tersangka H (39) ini kenal dengan tersangka SR alias INS sejak bulan Mei 2022 dan melakukan kerjasama pengiriman calon TKI ke Timur Tengah, serta sebelumnya sudah memberangkatkan 6 (enam) orang TKI.

“Bersama Tersangka LJS (47) yang merupakan istrinya bertugas sebagai sponsor yang menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok,” tambahnya.

Sementara, dalam melengkapi dokumen calon TKI, tersangka hanya memfoto biodata dan mengirim ke Tersangka SR alias INS via WA untuk mendapatkan respon dapat di proses atau tidak.

Keuntungan yang didapat tersangka, LJS, hasil kerjasama dengan Tersangka SR alias INS, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan antara Rp 2.000.000, hingga Rp 5.000.000, perorang yang dapat diberangkatkan.

Tersangka LJS bertugas mencari calon TKI bekerjasama dngan sponsor/orang yang mencari calon TKI di wilayah Lombok, dalam pengiriman TKI ke luar negeri tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak mengetahui identitas 25 (dua puluh lima) orang yang telah berangkat menjadi TKI.

Dalam mengirimkan TKI ke luar negeri menggunakan nama PT. ZONA PANCA RINDO yang bekerjasama dengan mitra usaha di Timur Tengah dengan nama AYADI ANNAHA selama 2 (dua) tahun.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasai 5 huruf (0), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Hold)

Share.

About Author

Leave A Reply