DPRD Gelar Paripurna Terkait Tiga Raperda Inisiatif Pemkot Depok

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui. Pertama, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Sementara itu, dalam pandangannnya dari Fraksi Golkar dibicarakan oleh Nurhasim, bahwa pihaknya menyambut baik adanya tiga raperda ini. Karena, ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

“Jadi, alasannya Fraksi Golkar mendukung raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat, di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel.

“Namun, kendati menyutujui tiga raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan yakni jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi saat ini. Serta Fraksi Golkar meminta agar dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut,” ujar
Nurhasim.

Ditempat yang sama, dari Fraksi DPP Mazhab, menyampaikan beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar. Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

“Jadi, ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok. Dan yang terakhir, izin Lokasi Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi asperk sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar,” ujar Mazhab.

Sedangkan, dari Fraksi PKB & PSI disampaikan Oparis simanjuntak, pandangannya tetkait dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, bahwa perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah ptensial.

“Untuk itu Fraksi PKB & PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi. Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih delama 24 jam,” ujarnya.

Oparis simanjuntak menyebutkan, bahwa berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB & PSI mengusulkan agar penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan beberapa hal.

“Artinya, itu termasuk biaya penyediaan yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi jasa umum dapat berbeda jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa,” paparnya.

Diketahui semua fraksi dalam kesempatan tersebut sudah menyampaikan pandangannya mulai dari Fraksi Golkar, dibacakan oleh Nurhasim, dan Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), disampaikan oleh Mazhab, serta Oparis Simanjuntak menyampaikan dari Fraksi PKB-PSI.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply