PN Jaktim Siap Sidangkan Joko Tjhandra cs

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menyidangkan perkara Joko Soegiarto Tjhandra Cs (Joko Candra), pada Selasa (13/10).

Terkait persidangan besok Humas PN Jaktim Alex Idam Faisal SH mengatakan pihak pengadilan sudah sangat siap.

“Ya dari pihak Pengadilan siap untuk sidang Joko besok,” ucapnya kepada Radaronline.

Dia menambahkan sidang tersebut tergantung dari Jaksanya datang jam berapa. “Ya tergantung dari Jaksa datang jam berapa. Karena kan itu tahanannya berbeda,” tambahnya.

Terkait pengamanan sidang tersebut Alex menuturkan bahwa tidak ada pengamanan ekstra.

“Pengamanan seperti biasa aja ‘ga’ ada pengamanan berlebihan,” pungkasnya.

Sekedar informasi kasus Joko tedaftar di PN Jaktim dengan Perkara Nomor 1036 dengan terdakwa Prasetijo Utomo SIK MH disidangkan oleh Majelis Hakim Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan. Scarley Polnaya sebagai Panitera Pengganti (PP) dengan Penuntut Umum, Yeni Trimulyani.

Prasetijo Utomo didakwa yang kesatu, Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 426 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Perkara Nomor 1037 dengan terdakwa Anita Dewi A. Kolopaking tetap disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan. Selaku Panitera Pengganti (PP), Martha Asri Kusuma dan ketiga terdakwa akan dihadiri oleh penuntut umum Yeni Trimulyani.
Dakwaan terhadap Anita Dewi A. Kolopaking Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga Pasal 223 Jo Pasal 64 KUHP.

RESTU

Share.

About Author

Leave A Reply