Bapenda Kabupaten Tangerang Tolak Penerbitan NOP SPPT Tanah Garapan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG –
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang dinilai enggan melakukan ekstensifikasi pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, permohonan penerbitan Nomor Objek Pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (NOP SPPT) Baru yang diajukan oleh warga penggarap tanah negara selalu ditolak. Tudingan itu dilontarkan oleh sejumlah warga Tigaraksa yang mengajukan permohonan penerbitan NOP atas tanah negara yang digarapnya.

Informasi yang diperoleh dari salah seorang pemohon, penolakan penerbitan NOP oleh UPTD PBB-P2 Tigaraksa itu karena para pemohon tidak dapat melampirkan alas hak atas Objek Pajak yang diajukan seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), Akte Jual Beli (AJB), Girik, atau Akte lainnya.

“Pihak UPT PBB-P2 Tigaraksa menolak permohonan kita dengan alasan tidak ada Bukti Kepemilikan tanah atau sejenisnya. Kata mereka, penerbitan NOP SPPT harus berdasarkan bukti kepemilikan lahan,” ungkapnya, Senin (24/8) di Tigaraksa.

Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah I Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Dholly Oktafi Adhi yang dikonfirmasi atas hal itu membenarkan bahwa sejumlah permohonan penerbitan NOP SPPT oleh warga penggarap di Tigaraksa tidak dikabulkan karena warga tidak dapat melampirkan bukti kepemilikan tanah.

“Permohonan warga tidak dapat kami kabulkan karena sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kami, bukti kepemilikan tanah menjadi syarat untuk penerbitan SPPT,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/8).

Terpisah, Heru tokoh muda Tigaraksa yang diminta tanggapannya atas permasalahan iru menilai bahwa pihak Bapenda dalam hal ini Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah I sejatinya tidak mempersulit warga untuk membayar pajak. Lebih-lebih dimasa pandemi covod-19 ini, dimana pendapatan negara/daerah anjlok drastis.

“Dalam masa pandemi covid-19 ini, dimana pendapatan daerah berkurang drastis, pihak UPT Pajak Daerah Wilayah I tidak mempersulit warga untuk membayar pajak,” katanya, Selasa (25/8).

Ditambahkannya, jika alas hak atas tanah atau bukti kepemilikan yang menjadi syarat atau dasar penerbitan SPPT, para pemohon itu sudah melampirkan SK Garapan yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat.

“SK Garapan yang dimiliki warga itu adalah alas haknya. Jadi begini, tanah yang dimohonkan SPPTnya itu adalah tanah eks Hindelbou Culture Maschappj Hong Bio NV.05 dan berganti menjadi PT. Tigaraksa HGU No. 5. HGU ini tidak diperpanjang hingga tahun 1980, maka tanah secara otomatis menjadi Tanah Negara. Sejak itu, terbitlah SK Garapan dari Pemerintah Desa setempat. Ya.. itulah alas hak yang dimiliki warga,” tuturnya.

JUARA SIMANJUNTAK

Share.

About Author

Leave A Reply