Korupsi 4,7 M Divonis Bebas Hakim Tipikor Pontianak, Kapuspenkum: Sesuai SOP Jaksa Upaya Hukum Kasasi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Hari Setiyono SH MH mengatakan Jaksa akan Kasasi terkait vonis bebas empat terdakwa kasus korupsi PT. Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo-Persero) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (10/8).

“Sesuai SOP (Standard Operasional Prosedur) kejaksaan, Jaksa melakukan upaya hukum kasasi jika ada putusan bebas terhadap terdakwa. Itu SOP. Tapi tanya ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar saja, biar lebih jelas,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH., ketika dikonfirmasi RadarOnline.id, via WhatsApp, Kamis (13/8).

Sebelumnya Kapuspenkum menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Kajati Kalbar Jaya Kesuma SH., tapi karena diberitahukan bahwa nomor kontak Kajati Kalbar off, sehingga Kapuspenkum Hari Setiyono memberikan tanggapan.

Kajati Kalbar ketika dihubungi via WhatsApp tidak menjawab. Dan sebelumya juga Kajati tidak lagi menjawab konfirmasi. Terlihat bahwa kontak yang ada tidak aktif lagi.

Dilain tempat, Direktur Eksekutif ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) Thomson G. menilai vonis bebas yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pontianak Riya Novita kepada empat terdakwa kasus korupsi PT. Jasindo Rp 4.7 Miliar mengundang sejumlah pertanyaan.

“Saya menilai ada sejumlah kejanggalan yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait vonis bebas tersebut. Pasalnya, uang Rp4,7 miliar sudah nyata dikembalikan terdakwa Sudianto alias Aseng dan dititipkan direkening kejaksaan, bagaimana hakim memutus dan menyatakan terdakwa tidak bersalah? Uang Rp4,7 miliar yang telah dititip kan direkening kejaksaan pun dikembalikan kepada terdakwa SUDIANTO alias Aseng. Padahal itu jelas uang PT. Jasindo (Persero) yang adalah perusahaan milik negara (BUMN), dan sudah jelas klaim asuransi yang tidak tepat sasaran. itukan adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Thomson ketika dimintai tanggapannya terkait vonis bebas empat terdakwa itu.

Keempat terdakwa yaitu Thomas Benprang, mantan kepala cabang PT. Asuransi Jasindo Pontaianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng Dirut PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan Tuntutan 1 tahun dan 7 bulan denda 100 juta subsider 3 bulan pidana, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengkorupsi uang Rp4,7 miliar dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di perairan Solomon dari PT. Asuransi Jasindo (Persero) yang dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perubahan UURI No.31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 UU korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-empat terdakwa diduga telah bersekongkol untuk mencairkan kleim asuransi Rp4,7 miliar tanpa melakukan survei/investigasi sesuai SOP PT. Jasindo (Persero).

“Terdakwa Sudianto alias Aseng sebenarnya tidak berhak mengajukan pencairan asuransi atas tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168, karena Terdakwa bukan pemiliknya. Yang saya tahu dari pemberitaan bahwa Suadianto hanya penyewa. Jadi menurut saya, yang berhak mengajukan klaim asuransi itu adalah pemilik Kapal Tongkang Labroy 168,” ujar Thomson.

Atas dasar kecurigaan dari klaim asuransi oleh terdakwa SUDIANTO itulah dilakukan penelusuran kembali terhadap pengajuan pencairan asuransi itu, sehingga dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah kejanggalan, dan Jaksa penyidik menemukan kesalah prosedur, dan keempat terdakwa dihadapkan kepersidangan.

“Menurut saya, kedepan dengan adanya vonis bebas seperti peristiwa Kapal Tongkang Labroy 168 ini pemilik kapal tongkang akan menjadi enggan menyewakan kapalnya. Bagaimana tidak, kalau penyewa bisa mengajukan klaim asuransi terhadap kapal orang lain, bisa-bisa ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Menurut Thomson, sesuai Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2, dan 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai nilai kerugian Rp4,7 miliar yang dikorupsi sudah masuk kategori berat.

Kronologi kejadian:

Kapal Tongkang Labroy 168 tenggelam diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon, 5 Oktober 2014.

Terdakwa Sudianto Alias Aseng, Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada (PBAKA) menyewa Kapal Tongka Labroy 168 dari PT. Surya Bahtera Sejati (SBS) milik Suryanto dengan sewa Rp200 juta/bulan selama 1 tahun, terhitung sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan 04 Mei 2015 yang selanjutnya pihak penyewa membayar uang sewa sebesar 200 juta rupiah untuk 1 bulan pertama.

Kapal Tongkang Labroy 168 berangkat dari Dermaga Teluk Air Prov. Kalimantan Barat dengan ditarik oleh Tug Boat Arwana X yang dinakodai Sahil Samad menuju Solomon tanggal 13 Mei 2014.

Sebelum berangkat menuju Kepulauan Salom terdakwa SUDIANTO alias Aseng mengasuransikan Kapal Tongkang Labroy 168 ke PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan polis Marine Hull salah satu asuransinya di bidang penjaminan kerusakan sebagian atau seluruhnya dari rangka kapal.

Tetapi baru berangkat menuju Solomon pada 8 Agustus 2014. Atas permintaan perluasan trading area yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, 21 Agustus 2014, Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Bayu Ardan, ST, telah menyetujuinya dan menerbitkan Endorsement No. Polis : 405.501.200.14.00081/000/002, dimana dalam salah satu klausul tambahannya menyatakan : warranted no cargo on board (for delivery voyage from Kalimantan to Solomon).

Pada tanggal 5 Oktober 2014 Kapal Tongkang LABROY 168 mengalami musibah kandas/tenggelam diperairan Lavagu Renell Islands Kepulauan Solomon dalam perjalanan setelah menurunkan muatan di Honiara Pulau Solomon. Kemudian di hari itu pula, PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada memberitahukan perihal musibah tenggelamnya Kapal Tongkang LABROY 168 tersebut kepada Kepala Cabang PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pontianak.

Tetapi hasil penelitian/survei dari PT. Jasindo Pusat kleim asuransi tidak dicairkan.

TANPA SEPENGETAHUAN PT. SURYA BAHTERA SEJAHTERA, Sudianto Alias Aseng selaku Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan tergugat PT. Asuransi Jasindo (Persero) Cabang Pontianak. Gugatan tersebut di register dengan Nomor : 158/Pdt.G/2018/PN. Ptk tanggal 22 Oktober 2018.

Selanjutnya pada 26 Desember 2018, lagi-lagi TANPA SEPENGETAHUAN PT. SURYA BAHTERA SEJATI sebagai pemilik sah Kapal Tongkang Labroy 168, Thomas Benprang, S.Sos, AAAIK, melalui surat nomor 01785/ 405-1/ XII/ 2018 yang ditujukan kepada Bank Mandiri Pontianak untuk memindahbukukan atas beban rekening giro PT. Asuransi Jasindo nomor 146-00-9302275-9 untuk dibayarkan kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebesar Rp.4.762 miliar ke rekening nomor 2222288889 Bank Syariah Mandiri Cabang Pontianak, perihal Klaim MH TK BG Labrory 168.

YEN

Share.

About Author

Leave A Reply