RadarOnline, TANGERANG – Pembangunan pagar pembatas lahan dan gapura UPTD Penyuluhan Pertanian (BPP) Curug, Kabupaten Tangerang mengundang pertanyaan dari pemerhati pengadaan barang/jasa. Pasalnya, proyek pembangunan tembok pembatas lahan dan gapura (gerbang depan) BPP itu dilaksanakan tanpa mekanisme pengadaan barang/jasa.
Selain tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai Peratutan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proyek tersebut tidak ditemukan pada laman pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi dengan papan informasi atau plang proyek yang sejatinya dipasang di lokasi pekerjaan.
Dari data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tangerang, diketahui bahwa proyek tersebut bertajuk “Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Pengadaan Pagar” dengan Uraian Pekerjaan “Pengadaan Pagar Lokasi di UPTD Penyuluhan Pertanian – Pemasangan Pagar Tembok” dengan Pagu Anggaran Rp 159.500.000,-.
Kepala UPTD Penyuluhan Pertanian, Dedy Alamsyah mengakui bahwa proyek tersebut dibiayai dari dana APBD setempat sebesar Rp 158 jutaan. Pagar yang akan dibangun dengan panel beton sepanjang 80 meter.
“Panjangnya 80 an meter, dan biayanya Rp 158 jutaan. Persisnya saya tidak ingat karena datanya sudah ada di PPK,” katanya saat ditemui, Jumat (14/8).
JUARA SIMANJUNTAK