RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Jaksa PSM, Senin (10/8).
“Setelah dilakukan Telaahan oleh Tim
Jaksa terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait Jaksa “PSM” yang diserahkan ke Bidang Pidsus maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana, sehingga Direktur Penyidikan pada Jam Pidsus menerbitkan Sprindik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Hari Setiyono menerangkan bahwa Tim Penyidik diketuai oleh Jaksa Viktor Antonius S, SH. MH. Dan telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yakni jaksa PSM, Anita Kolopaking dan Djoko Soegiarto Tjandra. “Tim Penyidik merencanakan memeriksa 2 orang saksi dari swasta, yakni Irawan dan Rahmat. Kedua saksi itu direncanakan diperiksa kemarin tetapi tidak jadi karena keduanya tidak hadir di gedung Bundar dengan alasan sakit. Mereka diduga mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Kapuspenkum.
Saksi Irwan dan Rahmat kata Kapuspenkum diduga mengetahui terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam.
“Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” terang Kapuspenkum Hari Setiyono SH MH.
Sementara ditempat terpisah (masih di Gedung Bundar) Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) persero berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara untuk Tersangka Korporasi.
Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari itu ialah;
A. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Millenium Capital Management, yaitu :
- BOY JAFRI, SE. selaku Kadep Portofolio Aset & Investasi Finansial PT AJS ;
- FURIYANTO, selaku Head Bank CIMB Niaga.
B. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Corfina Capital, yaitu :
- DANIEL GERALD SITOMPUL selaku Bank DBS Indonesia ;
- WILLY SUNARTO selaku Karyawan CIMB Securitas ;
- ODING BUDIMAN AKBAR selaku Head Of Custodi Bank DBS Indonesia
C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pinacle Persada Investama, yaitu :
- DANIEL MARATHON selaku Komisaris PT. POOL Advista Securitas 2016 ;
- RADITYA WARDHANA selaku Direktur Utama PT Batara Mitra Wahana.
D. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Maybank Asset Management, yaitu :
- MEITAWATI EDIANINGSIH selaku Sales PT Trimegah Sekuritas ;
- LUSIANA selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi periode 1-10-2007 s/d 31-10-2011 di PT AJS.
E. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Treasure Fund Investama, yaitu :
- DWINANTO AMBORO selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.
F. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. GAP Capital, yaitu :
- CHANDRATRIANA, SE – Kepala Bagian Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
- FAISAL SATRIA GUMAY – Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya
- DICKY KURNIAWAN – Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya
G. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Jasa Capital Asset Manageman, yaitu :
- LUKI SURYANTO – Direktur PT. Yuanta Sekuritas Indonesia
- RONALD TIO – Compliance PT. Yuanta Sekuritas Indonesia
H. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. OSO Managemen Investasi, yaitu :
- BRAHMANTYO ADI NUGROHO – Karyawan PT Asuransi Jiwasraya
- IWA KUSTIWA – Karyawan PT Asuransi Jiwasraya.
“Ke 17 orang saksi yang diperiksa itu sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan bank Kustodian keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI.
Dan tak lupa dia memberitahukan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
THOMSON