Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tiga Oknum LSM GMBI Pelaku Pengeroyokan Dokter

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarlOnline.id, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil amankan 3 orang oknum anggota LSM GMBI Banyuwangi, karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi.

Ketiga orang oknum tersebut, yakni, Subandik (37) warga Telemung, Kalipuro, Banyuwangi (ketua GMBI). Mathari (34) dan Hariyono (34) warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi (anggota investasigasi GMBI).

Dijelaskan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Pitra Andreas Ratulangie, aksi pengeroyokan dipicu atas penolakan rumah sakit untuk melakukan perawatan terhadap salah satu rekan mereka karena sakit, tetapi karena dokter mengatakan ini cukup rawat jalan saja, mereka tidak terima mereka mungkin maunya dirawat inap disana.

“Dimana ada seorang pasien yang dibawa kesana untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan. Namun dokter disana, pada waktu itu mengatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat, cukup rawat jalan saja. Kan lebih tau dokter kita tidak boleh memaksakan kehendak,” jelas Kombes Pitra Andreas Ratulangie. Senin (10/8).

Alasan pihak rumah sakit menolak merawat inap, lanjut Pitra, karena keluhan yang diderita pasien tidak begitu parah, sehingga hanya perlu diberi obat jalan. Namun, pihak keluarga pasien tak terima dengan keputusan ini. Mereka kemudian meminta dokter membuat surat pernyataan tertulis terkait penolakan tersebut.

Kemudian, dokter enggan memenuhi permintaan keluarga pasien, mereka lantas memanggil anggota LSM ke rumah sakit. Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan tindakan penganiayan secara bersama-sama terhadap seorang dokter.

“Kita lakukan penangkapan, kita sudah mengamankan 3 orang sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah pelaku-pelakunya, karena ini mereka lakukan secara bersama-sama berdasarkan keterangan saksi pelakunya cukup banyak lebih dari 5 orang,” tegas Kombespol Pitra Andreas Ratulangi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply