Tidak Mengakomodir Warga, Law Firm DR Muhammad Nur & Associates Gugat PT. PLN Punagayya Jeneponto

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, MAKASSAR – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, SH, MH & Associates menyiapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan.

Materi gugatan disiapkan Advokat yang tergabung dalam Law Firm DR.Muhammad Nur, & Associates untuk melanjutkan proses hukum dalam memperjuangkan nasib Kawali warga yang di rugikan oleh PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto.

Kuasa Hukum Kawali, DR.Muhammad Nur, mengatakan materi gugatan kita siapkan apabila PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto tidak mengakomodir ganti rugi warga yang di rugikan padahal sudah ada rekomendasi dari pemerintah baik dari Pemda Jeneponto dan Pemrov Sulawesi Selatan.

“PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto telah merugikan klien kami dimana sumur usaha warga tidak lagi di fungsikan karena adanya pencemaran dan merugikan Kawali hingga milyaran rupiah, “tegas Muhammad Nur, Rabu (5/8).

Lawyer ternama Makassar ini menambahkan, beberapa hari lalu pihak PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto sudah sepakat untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum Kawali namun mediasi tersebut gagal karena pihak PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto tidak hadir padahal undangan telah dinsepakati bersama.

“Gagalnya mediasi sebagai bentuk PT.PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto tidak ada niat baik sehingga proses hukum akan kita lakukan dengan mendaftar gugatan ke Kepengadilan Negeri Jeneponto, “tutupnya.

BACHTIAR BARISALLANG

Share.

About Author

Leave A Reply