HOT

Tuntut Kepastian Sertifikat Rumah, Warga Violet Garden Geruduk Kantor Pusat BTN dan BRI

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Ratusan warga Perumahan Violet Garden Kranji Bekasi mendatangi kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta dan Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN) di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (3/8/2020). Mereka minta Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) tertibkan Direksi BRI dan BTN yang masih bermain dalam penyaluran kredit perumahan, serta menuntut BRI dan BTN mengeluarkan corporate guarantee terkait kepastian sertifikat rumah mereka di Perumahan Violet Garden Bekasi di lahan seluas kurang lebih 5,5 hektar.

Ratusan warga yang datang dari Bekasi menggunakan beberapa bis tersebut bermaksud menemui direksi BRI dan BTN untuk meminta kepastian atas sertifikat rumah mereka di Perumahan Violet Garden Bekasi yang sampai sekarang tidak jelas keberadaannya. Menurut Kuasa Hukum warga Violet Garden dari Kantor Hukum Amor Iustitia, Laurensius Ataupah SH MH dan Rihard Burton Pangaribuan SH, selama ini warga perumahan Violet Garden secara rutin membayar angsuran KPR kepada BRI dan BTN, akan tetapi warga tidak mendapat kepastian mengenai sertifikatnya.

“Selama ini klien kami rutin membayar angsuran kepada BRI dan BTN, bahkan sebagian sudah lunas pembayarannya, akan tetapi ketika klien kami menanyakan sertifikatnya, BRI dan BTN selalu menghindar dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Ini ada apa?” kata Laurensius Ataupah SH MH.

Laurensius Ataupah SH MH.

Menurut Laurensius, secara hukum, BRI dan BTN wajib memberikan sertifikat bagi warga yang sudah melunasi pembayaran KPRnya. “Secara hukum, BRI dan BTN wajib memberikan sertifikat bagi warga yang sudah lunas pembayarannya, sedangkan bagi yang belum, yang sementara mengangsur KPR, BRI dan BTN wajib memastikan bahwa sertifikat warga ada di BRI dan BTN, bukan di tempat lain,” kata Laurensius.

Lebih lanjut Laurensius menjelaskan, selama ini sudah beberapa kali warga meminta BRI dan BTN untuk terbitkan corporate guarantee terkait sertifikat warga, akan tetapi BRI dan BTN selalu menolak permintaan warga dengan berbagai alasan yang tidak jelas.  

“Jadi sudah berkali-kali kita minta BRI dan BTN untuk terbitkan semacam corporate guarante, kita ingin BRI dan BTN buat surat pernyataan jaminan secara tertulis yang menyatakan bahwa sertifikat warga ada di BRI dan BTN. Dalam gugatan class action yang kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu tuntutan kita adalah meminta BRI dan BTN membuat surat jaminan terkait kepastian sertifikat warga,  tapi belum mendapat respon dari BRI dan BTN, makanya kita heran,” jelas Laurensius.

Sertifikat warga ada di PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.

Kuasa hukum warga lainnya, Rihard Burton Pangaribuan SH menjelaskan warga sangat kaget ketika pada tahun 2013  warga mendapat informasi bahwa sertifikat rumah warga ada di PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (Maybank).   

“Sekitar tahun 2013 tiba-tiba perwakilan dari Maybank datang dan meminta sekitar 204 penghuni Violet Garden angkat kaki dari rumah yang mereka beli secara KPR dari BRI dan BTN tersebut. Tentu warga sangat kaget,” jelas Rihard. Lebih lanjut Rihard menjelaskan bahwa Maybank mau mengambil rumah-rumah warga karena menurut Maybank rumah-rumah tersebut dijadikan agunan oleh PT Nusuno Karya selaku pengembang untuk mendapatkan modal kerja dan Nusuno Karya gagal bayar.

“Kami sangat heran, bagaimana bisa terjadi ketika BRI dan BTN memberikan KPR, sertifikat hak milik konsumen tidak dipegang oleh bank, padahal jelas yang menjadi agunan BRI dan BTN dalam penyaluran KPR adalah sertifikat,” kata Rihard.

Menurut Rihard, tindakan BRI dan BTN telah melanggar prinsip kehati-hatian bank (prudent banking principle) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Selain itu tindakan BRI dan BTN juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 4 huruf a yang menyatakan: “Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

“Karena itu kami minta Meneg BUMN untuk menertibkan oknum-oknum di BRI dan BTN termasuk para direksi yang masih bermain dalam kredit perumahan,” kata Rihard.  

PT Nusuno Karya Pailit

Sementara itu Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 03/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaian /2020/PN Niaga Jkt. Pst jo. Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt Pst. Tanggal 22 Juli 2020 telah mengumumkan bahwa PT Nusuno Karya dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Terkait pailitnya PT Nusuno Karya warga perumahan Violet Garden tetap meminta BRI dan BTN untuk memastikan bahwa rumah yang dihuni warga tidak akan diambil alih oleh pihak lain, sertifikat warga aman dan bahkan warga minta BRI dan BTN untuk mengeluarkan rumah warga dari budel pailit.

RED

Share.

About Author

Leave A Reply