RadarOnline.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Harda menetapkan MP sebagai tersangka utama dalam kasus Mafia Tanah pemalsuan 22 Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar.
“Salah seorang perangkat pemerintah berprofesi sebagai kepala desa, inisial MP, bersama RW, S dan W telah kita tahan karena telah memalsukan 22 AJB bidang tanah dan menjual nya kepada korban inisial BSH dengan nilai kurang lebih 5,6 M,” kata Kanit Harda AKP. M. Yamin, SE, S.ik kepada radaronline.id menjawab konfirmasi terkait penangkapan Mafia tanah itu, Kamis (9/7).
AKP Yamin mengatakan tersangka MP, RW, S dan W telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP Jo.Pasal 378, 373 KUHP, Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Berawal pada tahun 2013 korban BSH membeli beberapa bidang tanah dari tersangka MP (Kepala Desa Lengkong Kulon Aktif) seharga Rp5,690 miliar. Tanah itu menurut MP merupakan Akta Hibah dari orang tuanya a/n. H. MISTAR dan juga membeli dari SUMIYATI selaku Warga Lengkong Kulon. Pembelian dilakukan secara tunai dan bukti penyerahan uang dibuatkan kwitansi . Proses jual beli dilakukan di tempat kejadian perkara (TK), di Bilangan Sunter, Tg Priok, Jakarta Utara,” ujar AKP Yamin.
Kemudian diungkapkannya bahwa dari uang pembelian tersebut juga disepakati sebagai bagian untuk pengurusan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) nantinya yang mana oleh tersangka MP (selaku Kades) menyanggupi dapat memproses penerbitan AJB. Dan AJB nantinya akan dibuat sebanyak 22 Buku dan ditandatangani oleh camat Pagedangan selaku PPAT Sementara.
Dan Pada tahun 2016 ke-22 Buku AJB tersebut jadi dan diserahkan oleh
MP ke korban BSH di TKP.
Dengan maksud untuk mengamankan aset miliknya, korban BSH memasang papan plang diatas tanah yang sudah dianggap menjadi
miliknya itu. Namun plang yang dipasang hilang karena dicopot orang, dan
informasi yang dia dapat bahwa plang itu di copot oleh pihak tersangka MP.
Kemudian korban BSH mencari tahu alasan pencopotan plang itu, Ketua RW setempat mengatakan bahwa sebenarnya AJB yang sudah diterima korban BSH adalah Palsu dan bidang tanah tersebut
adalah fiktif.
Bahwa kemudian korban BSH mencoba menemui MP namun
selalu mengalami kesulitan karena MP selalu kabur-kaburan. Bahkan ketika ditelp tidak dapat dihubungi. Dan saat bisa ketemu tersangka mengaku bahwa produk Buku AJB sebanyak 22 Buku itu adalah fitif dan
tidak teregister di Kantor Kecamatan Pagedangan, dan adapun
tandatangan PPAT Sementara Camat an. berikut cap/stempel juga dipalsukan oleh tersangka MP.
Karena merasa telah ditipu maka BSH membuat Laporan polisi: LP / 983 / II / 2018 / PMJ / Dit.Reskrimum, tanggal 22 Februari 2018 dan oleh Polda penyidikan dilimpahkan ke wilayah, dan pada tgl 13 Mei 2020, Tim Unit Harda Polres Jakarta Utara Pimpinan AKP M. Yamin, SE, S.ik melakukan penangkapan kepada para tersangka.
THOMSON