Berawal Suntik Garam di RS Awal Bros, Nenek Yanti Malah Jadi PDP COVID-19

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BATAM – Nasip Siahaan SH selaku penasehat Hukum Keluarga menjelaskan (25/6). Resume medis yang kelihatannya di duga sengaja ada beberapa kolom penting terkait status si pasien belum diisi, pada kenyataannya di rumah sakit pasti diisi untuk melengkapi keterangan resume medis sebagai bagian dari rekam medis.

” Pertanyaannya ada apa dengan pihak rumah sakit dengan tidak mencantumkan hasil pemeriksaan rapid test dan swab semuanya negatif dan non reaktif itu ? Jelas hal ini menimbulkan kecurigaan yang sangat besar. Bahwa sebenarnya klien kami Yanti Bunardi, telah dianggap pasien Covid-19, jelas ini sangat berbahaya. Kita ini bicara sesuai fakta saja, jangan tidak covid di bilang covid,” kata Nasip Siahaan.

Ia menjelaskan kepada awak media, pelayanan di ruang isolasi sangat minim sehingga pihak keluarga protes ke pihak rumah sakit. Hingga akhirnya pasien dipindahkan ke ruang inap 518 VIP Solandra setelah kurang lebih lima jam di ruang isolasi tadinya.

“Pihak keluarga membawa nenek Yanti ke RS Awal Bros tadinya untuk suntik garam (electrolyte imbalance at moderate dehydration), karena badannya lemas, tahu-tahu disebut pasien PDP Covid-19 dan diisolasi. Tentu saja pihak keluarga protes keras,” ungkap Nasip kepada RadarOnline.id.

Akhirnya, pada Sabtu (13/6/2020), hasil tes swab terhadap nenek Yanti diketahui negatif. Namun, kata Nasip, pihak rumah sakit tetap untuk melarang nenek Yanti pulang dengan alasan harus menjalani perawatan lanjutan.

“Di sana kami sempat adu argumen dan higga akhirnya klien saya ini bisa dibawa pulang pihak keluarga. Lagi-lagi saya ingin mempertanyakan bagaimana pihak rumah sakit bisa seenaknya menentukan seorang pasien masuk gejala Covid-19 sementara kesehariannya sama sekali tidak ada riwayat berpergian. Orangnya sudah tua kok. Namanya aja nenek-nenek, rentan kan dalam situasi seperti ini mau kemana mana-mana, aneh ya analisa Rumah Sakit ini.” ujar Nasip.

Yang lebih kaget lagi, sambung Nasip, sebelum membawa sang nenek kembali pulang ke rumah, pihak keluarga kaget mendengar bahwa semua pembayaran telah dimasukkan ke Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19. Besar biaya diperkirakan saat itu mencapai Rp 27.000.000;.

Menurut keterangan pihak administrasi dan keuangan RS Awal Bros Batam, semua biaya sang nenek sudah dibebankan ke Gugus Tugas, dan uang jaminan yang telah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 10.000.000; akan dikembalikan kepada keluarga.

Pihak keluarga tidak dapat menerima kenyataan itu. Mereka siap membayar sesuai dengan tagihan yang keluar, asalkan orangtua mereka tidak dimasukkan dalam daftar pasien Corona atau PDP Covid-19. Hal itu berarti tagihan sebesar Rp 27.000.000; mestinya dibayar oleh keluarga karena sang nenek bukanlah PDP Covid-19. Namun pihak administrasi pembayaran RS Awal Bros tetap tidak menerima, dan bahkan menyatakan akan mengembalikan uang jaminan Rp 10.000.000; yang telah disetor ke bagian administrasi rumah sakit.

Meski nenek Yanti berhasil dibawa pulang ke rumah, pihak keluarga masih merasakan khawatir yang sangat tinggi, karena nenek Yanti digolongkan pada PDP, sekalipun semua hasil pemeriksaan negatif Covid-19, bisa saja sewaktu-waktu dijemput Tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 ke rumahnya di Sukajadi.

Kekhawatiran itu beralasan, sebab beberapa kasus pasien PDP Covid-19 di Batam, dijemput ke rumah atau ke tempat kerja setelah dinyatakan PDP oleh Gugus Tugas.

Di situasi terpisah sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperingatkan bahwa jangan main-main dengan dana penanganan Covid-19, Sanksinya Hukuman Mati.

Melalui Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kasatgas Korsupgah) Wilayah I, Maruli Tua, memperingatkan kepada jajaran pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara untuk tidak memanfaatkan situasi di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19 dengan memperkaya diri.

“Banyak yang ingin memanfaatkan bencana ini, kami akan monitoring ketat. Ancamannya hukuman mati, jadi jangan main-main,” kata Maruli dalam keterangan resminya kepada pers.

BIN

Share.

About Author

Leave A Reply