HOT

Sidang Perdana Jiwasraya, Rudianto: Dakwaan Jaksa Hanya Asumsi

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –   Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,87 Triliun, Rabu (03/06) dengan agenda Pembacaan Dakwaan.

Sidang perdana korupsi Jiwasraya digelar dengan menghadirkan enam tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rosmina dengan agenda pembacaan dakwaan salah satunya, Hary Prasetyo.  

“Kami akan mengajukan keberatan, karena banyak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  hanya asumsi atau dugaan,” kata Kuasa Hukum Hary Prasetyo, Rudianto Manurung SH MH CLA., di Jakarta, Rabu (03/06)  

Rudi mempertanyakan bahwa didalam dakwaan jaksa  kliennya (Hary Prasetyo) dinyatakan turut serta dalam menentukan harga saham PT AJS (Persero).  Terlebih, Jaksa menyebutkan ada uang yang masuk ke kantong pribadi Hary dan dipakai untuk berpergian.

“Pelanggaran terjadi mulai tahun 2008-2018, sedangkan yang dijelaskan hanya dimulai dari tahun 2015,” ungkapnya.

Menurut Advokat muda ini, tudingan yang dialamatkan tidak mendasar karena semua fasilitas kliennya diberikan dari Joko Hartono Tirto, dan jika itu dianggap sebagai kerugian negara maka akan dikembalikan.

“Karena itu, kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa tersebut,”  tegas Rudi.

Proses jalannya persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,87 Triliun digelar dengan memperhatikan protokoler pencegahan penularan virus COVID-19.  

YEN

Share.

About Author

Leave A Reply