IPW: Jaksa Agung Harus Bersikap Profesional Soal Kasus Novel di Bengkulu

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Dengan mulai terungkapnya pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan oleh Polri, Jaksa Agung harus mau bersikap fair dan profesional untuk melimpahkan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan penyidik KPK itu di Bengkulu.

Hal ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12).

IPW mengingatkan, kasus dugaan pembunuhan itu dilakukan Novel saat masih menjadi penyidik di Polda Bengkulu. Novel memimpin penangkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga sebagai pencuri sarang burung walet.

” Akibat para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu tersangka tewas dan empat lainnya cacat permanen,” kata Neta.

IPW menyebut, keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.

“Novel seperti begitu digdaya, super power dan kebal hukum hingga tak tersentuh. Sampai-sampai para aktivis hak asasi manusia pun lebih membela Novel ketimbang keluarga korban yang di zalimi,” jelas Neta.

Sebab itu, IPW mengingatkan kepada semua pihak, Novel adalah tersangka kasus penembakan di Bengkulu, yang menyebabkan satu orang tewas dan empat luka permanen. Kasusnya sudah dideponering Presiden Jokowi. Tapi keluarga korban memenangkan prapradilan atas deponering Presiden tersebut.

“Ironisnya, hingga saat ini, Jaksa Agung tak kunjung melimpahkan kasus itu ke pengadilan,” bebernya.

Untuk itu, IPW mengimbau, para elit kekuasaan, seperti Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus fair terhadap rasa keadilan keluarga korban penembakan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu. Sebab semua warga negara di depan hukum posisinya sama.

“Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri harus tahu bahwa Novel hanya luka dan cacat akibat penyerangan terhadap dirinya, sementara apa yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu sudah membuat satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen,” lanjut dia.

Dirinya juga menegaskan, Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri jangan memberikan keistimewaan terhadap Novel, hanya karena dia penyidik KPK, sehingga Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri takut untuk menyeret Novel ke pengadilan.

Lebih jauh, IPW juga mengimbau Ketua KPK Komjen Firli agar memberi kesadaran kepada Novel untuk bersikap kesatria dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan. Bagaimana pun, sebagai mantan polisi dan penegak hukum serta penyidik senior di KPK, Novel harus mampu menunjukkan sikap kesatrianya.

“Novel jangan jadi pengecut saat dia berkasus, sementara terlihat begitu perkasa ketika mengkasuskan orang lain dan begitu gagah saat mendesak Polri agar menangkap pelaku penyerangan terhadap dirinya,” tegasnya.

Untuk kasus tersebut, IPW berharap, semua pihak bisa membuka mata bahwa rasa keadilan harus diciptakan seadil adilnya terhadap semua orang, sehingga tidak ada kesan KPK melindungi para pengecut yang merasa dirinya kebal hukum, seperti Novel Baswedan.

RED

Share.

About Author

Leave A Reply