RadarOnline.id, JAKARTA – Wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Wartawan dilindungi Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang PERS.
Namun sangat disayangkan, seorang Kasubag TU di SMP Negeri 99 Jakarta Lecehkan Profesi Wartawan Jakarta dikutif transumatra.com.
Ironis jika seorang pejabat publik yang seharusnya bersikap sopan dan santun apalagi menjabat kasubag TU di SMP Negeri 99 Jakarta seyogianya menjadi salah satu contoh dan panutan, atau inspirator bagi para murid di sekolahnya.
Perilaku dan sikap yang tidak sopan terhadap wartawan menjadi bahan perbincangan di Forum Wartawan Bersatu (Forwas) Jakarta Timur.
Padahal jelas bahwa wartawan sudah dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebelum dituangkan kedalam suatu berita bahwa tugas wartawan seharusnya medapatkan tanggapan/komentar dari oknum yang dituju.
Demikian juga oknum yang dituju memberikan tanggapan terkait penggunaan dana BOS dan BOP secara transfaran kepada publik (UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Kasubag TU SMPN 99 Jakarta berinial WAR “Waduh Kok Seram Amat…? katanya berulang kali keluar dari mulut WAR saat dikutip transumatra.com baru baru ini, Senin (9/12).
Menurut hemat kami, bahwa WAR ini sudah merasa hemat dan memiliki banyak teman atau saudara wartawan. Sehingga dengan gamblangnya keluar dari
yang mungkin merasa sudah mengenal begitu banyak media terkenal dengan gambling mengucapkan kata-kata sindiran sindiran kepada wartawan Siasat Kota “ Waduh Kok Saram Amat?” Itulah kata-kata yang berulangkali diucapkan ibu warni kepada wartawan Siasat kota yang seakan melecehkan profesi wartawan.
Diminta PTK Sudin Pendidikan 1 Jakarta Timur supaya dilakukan pembinaan khusus terhadap WAR, supaya hal yanh sama tidak terulang kembali.
RANTO MANULLANG