RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok, diharapkan segera menuntaskan persoalan yang tertunda terkait dengan menjalankan putusan yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2019 lalu kaitan eksekusi penyerahan aset lahan dan bangunan kios, lapak dan los yang ada.
“Sebab, keputusan sudah ditetapkan dan tinggal dieksekusi terkait keberadaan aset lahan dan bangunan milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) karena Pemkot Depok telah delapan kali kalah dalam gugatan di PN Depok, Pengadilan Tinggi Bandung hingga Mahkamah Agung. Untuk itu, kami pedagang yang selama ini membuka usaha di Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, mendesak Kepala PN Depok melanjutkan eksekusi yang tertunda sejak Juni atau Juli 2019 lalu,” ujar anggota tim 10 Pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji, Ahmad, kepada pewarta, Jum’at (8/11).
Dia menjelaskan, bahwa hampir seluruh pedagang yang mencapai ratusan orang sudah paham dan mengerti duduk permasalahan kaitan dengan masalah hukum terhadap lahan yang sempat disengketakan Pemkot Depok terhadap PT PJR sebagai pemilik yang sah lahan tersebut.
“Jadi, masalah hukum sebetulnya sudah selesai semua tinggal menunggu pihak PN Depok melakukan eksekusi di lapangan kaitan dengan keberadaan lahan dan bangunan pasar tersebut. “Yang jelas lahan dan bangunan di Pasar Kemiri Muka sesuai fakta hukum milik PT PJR jadi Pemkot Depok tidak berhak menolak hasil putusan PN Depok,” jelas Ahmad.
Menurutnya, bahwa pedagang sudah bosan melihat kondisi tempat usahanya yang semrawut dan kumuh, tuturnya sehingga berharap pihak PN Depok mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku dan ratusan pedagang siap mendukung kegiatan tersebut. “Pemkot Depok atau Wali Kota Depok Mohammad Idris seharusnya mengerti dan memahami masalah ini jangan malah dibiarkan berlarut larut dan dijadikan komoditas politik menjelang Pilkada Kota Depok tahun 2020 mendatang,” tutur Ahmad.
Sama halnya diutarakan pedagang Pasar Kemiri Muka lainnya, Yaya, bahwa dirinya
mendukung upaya eksekusi tanpa mengusir dan mengusur ratusan pedagang pihak PT PJR yang dijanjikan tersebut. “Jadi, kami sangat mendukung renovasi tempat usaha pedagang namun sayang Wali Kota Depok Muhammad Idris tidak terima gugatanhya delapan kali kalah,” keluh Yaya.
Yaya menambahkan, bahwa pengelolaan dan rencana renovasi yang dilakukan pihak PT PJR sesuai perjanjian maupun kesepakatan dengan ratusan pedagang tentunya sangat diharapkan.
“Terlebih dengan sesuai fakta hukum pihak PT PJR sebagai pemegang yang sah sertifikat tanah lahan Pasar Kemiri Muka. Untuk itu, PN Depok agar secepatnya melakukan eksekusi atau pembacaan hasil sidang di lokasi pasar,” pungkasnya.
MAULANA SAID