Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan (Subagsel) memusnahkan barang bukti sitaan tahun 2018-2019 sebanyak jutaan batang rokok dan ribuan botol miras illegal yang bernilai miliaran rupiah.

Pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai dilakukan secara simbolik di halaman kantor Badan Diklat Keuangan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (30/10) yang dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Tri Wikanto.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 50 kali penindakan di beberapa lokasi, seperti pelabuhan, bandara, dan pelosok-pelosok di wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri 3 propinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara,” jelas Tri.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Tri, terdiri dari 21.200.452 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai asli, senilai Rp 12.801.707.580, dan 1.744 miras ilegal senilai Rp 72.875.000.

“Seluruh barang sitaan ini sudah ada putusan pengadilan dan disetujui Ditjen Pengelolaan Kekayaan Negara, gudang juga tidak sanggup menampung, makanya dimusnahkan. Potensi kerugian negara dari barang sitaan ini sekitar Rp 6,1 miliar,” tegas Tri.

TIAR
Sumber: detik.com

Share.

About Author

Leave A Reply