RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara Narkotika jenis sabu dengan terdakwa Umri digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (9/10) dengan agenda putusan.
Terdakwa Umri terlihat tampak tenang lantaran sebelumnya tuntutan dari jaksa sudah sangat ringan, 18 bulan penjara.
Tuntutan ringan tersebut diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Sangat ganjal lantaran sebelumnya Kejaksaan negeri tanjung perak dikenal tidak main-main dengan terdakwa pengguna narkoba, bahkan hampir setiap tuntutan pemakai narkoba sangat tinggi bahkan tuntutannya tidak pernah dibawah 7 tahun penjara.
Hal itu tidak berlaku terhadap terdakwa Umri, yang sebelumnya Jaksa hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, bak gayuh bersambut, tuntutan ringan yang diberikan jaksa terhadap terdakwa, hakim pun tidak bisa berbuat banyak dan memutusnya 12 bulan penjara.
Usai sidang Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, mengatakan terdakwa sudah lanjut usia dan barang buktinya hanya nol koma. Terangnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait tuntutan ringan yang berikan terhadap terdakwa Umri jaksa penuntut Umum, Fikar tidak bisa memberikan pernyataan terkait ringannya tuntutan. “Namun membenarkan kalau terdakwa Umri sebelumnya sudah dituntut 18 bulan penjara, benar mas hanya saja itu perkara mas Willy. Coba pean tanyakan ke mas Willy,” Pungkasnya.
HARIFIN