RadarOnline.id, TANGERANG – Pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Tangerang kurang pengawasan. Akibatnya, kontraktor pelaksana dengan leluasa melakukan penyelewengan atau mengerjakan pekerjaan proyek sesuka hati.
Meski secara formal ada pengawasan dari Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Konsultan Supervisi atau Konsultan Pengawasan, tetapi ketidakhadiran petugasnya pada saat pelaksanaan pekerjaan, menjadi celah bagi kontraktor untuk melakukan kecurangan. Keadaan seperti itu terpantau radaronline.id pada pelaksanaan pengecoran Jalan Pasirbolang- Cogreg, Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa, Rabu (9/10).
Pekerja atau pihak kontraktor melaksanakan pengecoran jalan dengan sesuka hati tanpa kehadiran pihak DBMSDA atau konsultan. Beton cor yang dipakai tidak melalui uji kekentalan (slump test).
Tak hanya itu, pondasi beton kurus (Bo) terlihat tidak dilapis plastik sebelum beton struktur dituangkan. Beton kurus dengan beton struktur tidak disekat dengan plastik.
Tak berhenti disitu, level ketinggian beton kurus diduga kuat sengaja dibuat melengkung atau cembung. Dengan cara seperti itu, maka dapat dipastikan bahwa ketebalan beton Fast Track 7 hari tidak mencapai 25 cm (sesuai RAB) terutama pada bagian tengah.
Hal itu terbukti dari tulangan dowel yang dipindahkan sebanyak 3 kali karena tidak terbenam dalam beton cor. Jika kaki dan dudukan, serta dowel (sesuai gambar rencana) berkisar pada ketinggian maksimum 15 cm, tidak tertutupi oleh beton cor, maka artinya ketebalan beton cor dibagian tengah kurang atau sama dengan 15 cm.
Hingga berita ini dilansir, PPTK dari proyek tersebut tidak diketahui dan belum dapat dikonfirmasi.
JUARA SIMANJUNTAK