PT. Mahkota Berlian Cemerlang Dinyatakan PKPU Sementara, Banyak Data-Data Perusahaan Yang Dirahasiakan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Meski PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) telah dinyatakan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, namun data-data penting perusahaan tak kunjung diketahui.

Data-data yang dimaksud itu seperti siapa nama direktur PT. MBC yang sekarang, akta pendirian PT dan jika ada, adanya akta perubahan pendirian PT serta susunan pengurus maupun pemegang sahamnya.

Adalah Aditya dan Beryl Cholif Arrachman yang mengeluhkan sikap PT. MBC yang tidak kooperatif memberitahukan siapa Direktur dan pemegang sahamnya.

Sebelum menceritakan ruwetnya proses selanjutnya pasca PT. MBC dinyatakan PKPU Sementara, Beryl Cholif Arrachman menjelaskan tentang adanya PKPU yang menjadikan PT. MBC sebagai termohon PKPU.

“Kami adalah advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Hufron & Rubaie. Kami berdua ditunjuk sebagai kuasa mewakili 141 kreditur,” ujar Beryl, Senin (19/6/2023).

Para kreditur yang telah memberi kuasa itu, lanjut Beryl adalah pembeli unit apartemen Puri City yang dikerjakan PT. MBC.

“Berdasarkan putusan PKPU nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, PT. MBC dinyatakan PKPU sementara,” jelas Beryl.

Adapun isi Putusan PKPU nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby tersebut, menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU terhadap PT Mahkota Berlian Cemerlang selaku Termohon PKPU.

Menyatakan PT Mahkota Berlian Cemerlang sebagai Termohon PKPU berada dalam status PKPU Sementara.

Menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Mahkota Berlian Cemerlang sebagai Termohon PKPU, untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini juga menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT. MBC sebagai Termohon PKPU. Adapun hakim yang ditunjuk sebagai hakm pengawas tersebut adalah hakim Kusaeni.

Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dalam putusan nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby juga menunjuk dan mengangkat Lady Tisetya Ardini, S.H. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 95 AH.04.05-2022, beralamat Kantor di Kantor Hukum Bonar Sidabukke & Partners Jl. Raya Diponegoro No. 28 B, Surabaya dan Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dalam Surat Bukti Pendaftaran kurator dan Pengurus No. AHU-59 AH.04.03-2019, beralamat di Indoyang & Partners, Korea Center Building Lantai 6 Suite 605, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta, sebagai tim pengurus PT. MBC (Dalam PKPU),

“Setelah dinyatakan dalan keadaan PKPU Sementara, kemudian diadakan Rapat Kreditur (RK) pertama yang dilaksanakan Selasa (30/5/2023),” papar Beryl.

Pada pelaksanaan RK pertama ini, sambung Beryl, dua orang pengurus menyampaikan laporan kinerja mereka.

Di RK pertama inilah, kuasa dari 141 pembeli apartemen Puri City yang menjadi kreditur konkuren, bertanya kepada dua orang pengurus.

“Kami bertanya ke pengurus, dalam RK tersebut, siapa principal debitur dalam hal ini PT. MBC yang menghadiri RK pertama ini, apakah Direktur PT. MBC sendiri atau kuasanya?,” ujar Beryl.

Dan didalam RK itu, lanjut Beryl, kami mendapat jawaban bahwa Debitur PKPU yang datang adalah kuasanya.

Kuasa 141 kreditur kemudian bertanya ke pengurus tentang siapa nama Direktur PT. MBC. Kemudian, hal lain yang ditanyakan kuasa 141 kreditur ini adalah tentang akta pendirian perusahaan serta ada atau tidaknya akta perubahan PT. MBC terbaru termasuk siapa nama direktur PT. MBC saat ini.

“Dalam RK pertama, kami juga menanyakan tentang aset yang dimiliki PT. MBC saat ini, karena yang kami ketahui PT. MBC hanya mempunyai aset berupa apartemen Puri City yang berlokasi di MERR, dimana apartemen itu saat ini dalam kondisi mangkrak,” ungkap Beryl Cholif Arrachman.

Masih menurut penuturan Beryl tentang aset yang dimiliki PT. MBC, apakah ada aset lain yang dimiliki PT. MBC selain apartemen mangkrak Puri City yang berada di Gunung Anyar Surabaya.

“Hal lain yang juga ingin kami ketahui adalah, apakah apartemen mangkrak Puri City ini juga dijaminkan di bank? Jika memang benar, bank apa?,” ujar Beryl penuh tanya.

Masih seputar apartemen Puri City yang mangkrak itu, Beryl kembali mengajukan pertanyaan ke para pengurus, jika memang apartemen Puri City itu benar dijaminkan di suatu bank, berapa nilainya?

Apa yang menjadi pertanyaan kuasa 141 kreditur itu, menurut Beryl, sangat penting untuk diketahui, mengingat 141 pembeli apartemen yang mengajukan sebagai kreditur tersebut sangat mengharapkan keadilan dan kepastian dalam perkara PKPU PT. MBC ini.

Beryl kembali menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kuasa 141 kreditur ini ternyata tidak sepenuhnya dijawab para pengurus dalam RK pertama.

Yang membuat kuasa hukum 141 kreditur ini sangat kecewa adalah adanya pernyataan didalam RK pertama itu bahwa apa yang tadinya ditanyakan tim kuasa hukum 141 kreditur tersebut akan dijawab pada RK selanjutnya.

Pada saat dilakukan Rapat Verifikasi yang dilaksanakan Jumat (16/6/2023), tim kuasa hukum 141 kreditur kemudian menanyakan beberapa point kepada para pengurus sebagaimana yang telah ditanyakan kuasa 141 kreditur pada RK pertama.

“Bahkan, kami bertanya kepada kuasa termohon PKPU beberapa saat sebelum Rapat Verifikasi dimulai. Yang kami tanyakan adalah siapa nama Direktur PT. MBC,” tukas Aditya.

Sebagai kuasa 141 kreditur, Aditya juga meminta akta pengurus PT. MBC termasuk siapa nama Direktur PT. MBC saat ini, sesuai dengan akta pendirian perusahaan.

Lagi-lagi 141 kreditur dan kuasanya harus kecewa sebab baik kuasa hukum PT. MBC tidak memberikan informasi siapa nama Direktur PT. MBC saat ini serta tidak bisa menunjukkan aktanya.

“Ketika kami bertanya ke kuasa PT. MBC sebagai debitur, salah satu kuasa debitur menunjuk salah satu pria yang hadir di ruang sidang rapat. Menurut kuasa debitur tersebut, laki-laki itu bernama Cokorda,” jelas Beryl.

Setelah dilakukan pengecekan dan adanya pengakuan salah satu konsumen atau pembeli apartemen Puri City, Cokorda itu bukanlah Direktur PT. MBC. Pria itu adalah orang yang ditunjuk sebagai penyambung aspirasi/keluhan konsumen dengan PT. MBC di Surabaya.

Penelusuran lain yang dilakukan kuasa 141 kreditur berkaitan dengan PT. MBC, ditemukan hal yang cukup janggal.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari data AHU yang diterbitkan Kemenkum HAM, data-data PT. MBC juga tidak ada,” papar Beryl.

Sebagai perbandingan, sambung Beryl, ketika kita melihat data AHU perusahaan lain yang dikeluarkan Kemenkum HAM, akan terlihat jelas siapa nama direkturnya, dimana domisili atau alamat perusahaan tersebut dan lain-lain.

Mencermati tidak adanya data-data lengkap tentang PT. MBC termasuk siapa nama direkturnya hingga saat ini, kuasa 141 kreditur ini berkesimpulan bahwa PT. MBC beritikad tidak baik atau beritikad buruk karena identitasnya tidak jelas. Yang menjadi pertanyaan kuasa 141 adalah mengapa identitas Direktur PT. MBC tersebut terkesan seperti disembunyikan ? Ada apa?

Di RK tersebut para pengurus menjelaskan bahwa mereka telah bersurat ke debitur.

Jika para pengurus itu (telah) mendapatkan akta pendirian PT. MBC, sambung Beryl, akta itu nomer berapa? Siapa saja yang menjadi pengurus dan pemegang saham perusahaan PT. MBC dan tertulis dalam akta itu.

“Disamping itu, perlu juga diperjelas apakah Tim Pengurus sudah bersurat ke Bank terkait adanya Putusan PKPU PT. MBC tersebut ? Mengingat dalam proses PKPU Debitor tidak boleh mengalihkan harta kekayaannya secara sepihak, melainkan segala tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Debitur PKPU tersebut harus atas persetujuan Tim Pengurus,” tegas Beryl.

Mengapa masalah rekening perusahaan, sambung Beryl, juga menjadi point penting yang harus diketahui kuasa 141 kreditur?

Lebih lanjut Beryl menerangkan, para kreditur yang menjadi kliennya, berjumlah 141 orang ini juga butuh kepastian atas tagihan yang mereka ajukan, serta untuk mencegah kemungkinan Debitur beritikad tidak baik mengalihkan harta kekayaannya secara diam-diam yang tentunya akan merugikan Para Kreditur.

Upaya para kreditur melalui kuasanya untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan tentang ganti rugi yang dimohonkan, sepertinya sangat berat dan tersendat.

“Tidak ada diskusi, tidak ada tanya jawab.Hal-hal penting yang kami ingin ketahui, malah tidak terjawab. Yang kami rasakan adalah, para kreditur yang berjumlah 141 orang ini dipaksa manut, tidak perlu banyak tanya,” kata Beryl.

Aditya, salah satu kuasa 141 kreditur juga menambahkan, dalam PKPU itu semangatnya adalah perdamaian.

“Namun, jika segala sesuatunya banyak yang tidak jelas seperti siapa nama direkturnya, siapa pemegang sahamnya, domisili perusahaan dimana, apa saja aset-aset yang dimiliki PT. MBC, semuanya seperti disembunyikan informasinya dan ada dugaan sengaja untuk tidak diungkap, begitu juga dengan harta-harta perusahaan yang disimpan di bank juga tidak diketahui pasti berapa jumlahnya, untuk apa menawarkan tentang perdamaian? Damai yang dimaksud itu seperti apa?,” sindir Aditya.

Adit pun mengingatkan, dalam perkara ini, yang di PKPU bukan pribadi namun PT. Dan jika mengacu pada pasal 98 ayat (1) UU no 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas, disana disebutkan bahwa yang berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan adalah direksi.

Kuasa 141 kreditur ini diakhir pembicaraannya menjelaskan, bahwa yang bisa dilakukan para kreditur dalam waktu dekat adalah melayangkan surat yang ditujukan ke beberapa instansi, salah satunya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) untuk meminta perlindungan hukum.

Bagaimana tanggapan debitur tentang adanya PKPU Sementara ini?

Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H, salah satu pengurus mengatakan, bahwa hingga saat ini pengurus sedang memintakan data-data yang diperlukan pengurus ke PT. MBC.

Tahapan saat ini yang sedang dilakukan pengurus adalah melakukan verifikasi. Untuk direksi dan komisaris PT. MBC memang saat ini sudah tidak lagi menjabat.

“Namun, PT. MBC sendiri sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan. Kami menggunakan dasar RUPS itu,” jelas Aprilia.

Untuk daftar aset perusahaan dan lain-lain, lanjut Aprilia, saat ini sedang dimintakan data-data dan dokumennya.

Aprilia kembali menambahkan pengurus untuk saat ini sudah mendapatkan beberapa informasi termasuk pemegang saham PT. MBC yang terbaru.

Walau sudah mendapatkan beberapa informasi, namun Aprilia enggan membukanya kepada publik. Menurut Aprilia, semua itu bisa didengarkan pada rapat kreditur berikutnya.

Terkait para kreditur yang mengajukan tagihan, Aprilia menjelaskan bahwa hingga saat ini terus melakukan cross check dan melakukan pendataan.

“Yang sudah terdata dan terverifikasi ada sekitar 300 kreditur. Namun jumlah itu kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Aprilia.

Aprilia kembali menjelaskan bahwa saat ini pengurus masih terus melakukan pendataan karena masih ada tagihan yang masuk melalui kuasa yang lain. Selain itu, juga ditemukan adanya tagihan yang dobel.

Masih menurut Aprilia, pengurus juga sedang melakukan cross check dan verifikasi terhadap adanya tagihan-tagihan yang diajukan ke pengurus namun tidak bisa diproses karena sudah mendapatkan refund.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply