RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Pengadilan Negeri (PN) Depok, memvonis 3 tahun 6 bulan, terhadap terdakwa Dhatiyah, warga Depok, terbukti telah melakukan aksi investasi bodong yang mencapai miliaran rupiah ke puluhan korban warga Depok dan Bogor, Jawa Barat.
Vonis 3,6 tahun kurungan penjara tersebut langsung dibacakan Hakim Ketua Andry Eswin dihadapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Putri Dwi Astrini yang sebelumnya juga menuntut 3,6 tahun penjara, Jumat (4/10/2024), di PN Depok.
Terdakwa Dhatiyah dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, keterangan tersebut diambil dari SIIP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Depok,” tandas Hakim Ketua.
Ditempat yang sama, JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini, menerima vonis yang sesuai dengan tuntutan sebelumnya. “Jadi, sesuai dengan tuntutan sebelumnya pantas saja divonis hakim,” tukasnya.
Sementara itu Shelly, salah satu dari korban penipuan investasi bodong, merasa cukup puas dengan vonis yang diberikan terhadap terdakwa Dhatiyah oleh hakim di PN Depok, tersebut. Kami cukup puas dan sudah maksimal hukuman itu.
“Jadi, kami juga berharap pelaku dapat memikirkan tentang uang saya yang dipakai dengan menggadaikan sertifikat rumah, sehabis laporan saya, ada lagi laporan dari korban yang lain, jangan harap Dhatiyah bisa tenang dipenjara, karena sebentar lagi dia juga akan disidang lagi di wilayah Cibinong bogor,” ucapnya.
MAULANA