Miris! Bayi Laki-Laki Dibuang Depan Rumah Kosong di Wonocolo Sidoarjo

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SIDOARJO – Bayi laki-laki baru lahir dengan mulut di lakban dibuang orang tuanya di depan rumah kosong dikawasan Wonocolo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.

Budi Rachmat, Ketua RW setempat menyebut bayi ini memang sengaja dibuang orang tuanya dan ditemukan Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB dalam kondisi terbungkus tas warna hijau, tanpa baju, tali pusar sudah dipotong, dan mulutnya ditutup lakban.

” Kenapa bayi ini di letakkan didepan rumah kosong dengan kondisi dilakban mulutnya. Kurang ajar (yang buang), tega sekali dengan darah dagingnya sendiri,” ujarnya Minggu (29/9/2024) pagi.

Menurut Budi, penemuan bayi itu berawal dari warga setempat yang curiga setelah melihat tas warna hijau tersebut bergerak-gerak. “Bayi itu cuma gerak-gerak nggak bisa nangis karena mulutnya di lakban. Di mulutnya itu karena kena lakban, sedikit ada darah,” ujarnya.

Kini, lanjut Budi, bayi laki-laki tersebut sudah diantar oleh tokoh masyarakat setempat bersama petugas kepolisian ke Puskesmas Taman untuk dirawat. Bayinya sudah dibersihkan, diadzani dan diqomati imam masjid di sini, seperti layaknya bayi yang baru lahir diadzani orangtuanya.

Saat ini saya masih berkoordinasi dengan RT/RW Wonocolo, pihak Kecamatan Taman dan Polsek Taman koordinasi untuk mencari orang tua pembuang bayi tersebut. “Di sini ada beberapa titik cctv masih di lacak siapa tau ada petunjuk, kemungkinan tersangka saat membuang bayi itu terekam cctv wajah dan dari mana arahnya,d an dia mau mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Budi.

Saat dimintai keterangan Kapolsek Taman, Kompol Anggono Jaya membenarkan ada penemuan bayi dalam tas mulutnya di lakban didepan rumah kosong. “Menurut keterangan dari puskesmas bayi itu, diperkirakan lahir 3 jam sebelum ditemukan tadi sudah diperiksa tidak ada tanda-tanda kekerasan, bayinya sehat,” jelasnya

Lanjut Anggono, kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial karena banyaknya warga yangg mau mengadopsi bayi tersebut.

Sementara untuk pelaku pembuangan bayi, apa bila ada unsur kesengajaan akan dikenakan pasal KUHP pasal 304 hingga pasal 308.

“Untuk penyelidikan Kami masih koordinasi dengan Polres Sidoarjo terkait dan perangkat desa mungkin ada warga sekitar yang hamil, untuk memudahkan penyelidikan,” ungkapnya.

JUMIATI

Share.

About Author

Leave A Reply