Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) Ajukan Banding Setelah Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berjuang mencari keadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan mereka dalam perkara No. 1339/Pdt.Bth/2023/PN.Sby. Putusan yang dibacakan pada 2 September 2024 tersebut menyatakan bahwa KSDR, sebagai pihak penggugat (pelawan), kalah dalam persidangan melawan para tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, termasuk Tergugat I dan Tergugat II. Meskipun demikian, KSDR tetap bersikukuh bahwa proses hukum ini belum sepenuhnya adil dan terus berupaya melanjutkan proses hukum yang lebih tinggi.

Kuasa hukum KSDR, Bob S. Kudmasa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa aspek hukum yang diabaikan oleh Majelis Hakim. “Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami melihat ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan secara mendalam, termasuk absennya pihak-pihak yang seharusnya terlibat dalam persidangan,” kata Bob selasa,(1/10/2024).

Salah satu yang disoroti adalah ketidakhadiran Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang seharusnya terlibat langsung dalam sengketa ini. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara ini, justru dilibatkan. “Kami melihat adanya ketidakadilan dalam pertimbangan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Bob.

Ketua KSDR, Priya Aji Pambudi atau yang di sapa Yoyok, juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut. Yoyok berharap Pengadilan Tinggi nantinya bisa memberikan keputusan yang lebih adil dan objektif. “Kami berharap bukti-bukti yang sudah kami sampaikan bisa diperhatikan dengan lebih cermat di tingkat banding,” ucap Yoyok.

Tak hanya KSDR yang merasa ada ketidakadilan dalam proses ini, Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim,Miko Saleh, turut memberikan kritik keras terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, beberapa aspek krusial dalam perkara ini tidak diperhatikan dengan baik oleh majelis hakim. “Ada banyak tindakan hukum di Pengadilan Surabaya yang tidak memerhatikan substansi materi perkara. Perubahan keterangan saksi yang signifikan justru diabaikan, yang tentunya bisa merugikan KSDR dan para pedagang kecil di Semolowaru,” ungkap Miko

Kondisi ini juga memicu keresahan di kalangan anggota koperasi dan pedagang di wilayah Semolowaru. Beberapa anggota koperasi menilai bahwa manajemen KSDR tidak berjalan optimal, sementara sebagian lainnya khawatir adanya kepentingan tersembunyi yang dapat merugikan para pedagang kecil. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, jangan sampai pedagang kecil seperti kami dirugikan,” ujar seorang perwakilan pedagang.

Dalam upaya mencari keadilan, KSDR kini menaruh harapan pada Pengadilan Tinggi. Dengan dukungan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, pihak koperasi berharap proses hukum di tingkat yang lebih tinggi ini akan memberikan putusan yang lebih objektif, berpihak pada keadilan, dan melindungi hak-hak para pedagang kecil.

Diharapkan, dengan mengikuti jalur hukum yang tepat dan memperhatikan kepentingan semua pihak, Pengadilan Tinggi dapat memberikan solusi yang adil dan memuaskan, demi masa depan yang lebih baik bagi Koperasi Semolowaru dan para pedagang anggotanya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply