RadarOnline.id, TANGERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang lambat menyelesaikan permohonan penerbitan sertifikat tanah. Ada permohonan penerbitan sertifikat tanah yang membusuk selama 1 tahun 5 bulan tanpa kejelasan.
Permohonan penerbitan sertifikat tanah yang “membusuk” di Kantah Kabupaten Tangerang itu adalah permohonan dengan Nomor Berkas Permohonan : 159504/2023 untuk Kegiatan : Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan/Penegasan Hak. Permohonan tersebut telah 1 tahun 5 bulan masih belum dilakukan pengukuran.
“Berkasnya saya masukkan bulan Agustus tahun lalu. Tapi sampai sekarang belum juga selesai. Tadi saya tanya lewat WA, berkas masih status penomoran pengumuman,” kata BJS orang yang dipercayakan oleh pemilik tanah untuk mengurus kelanjutan dari permohonan itu ke Kantah Kabupaten Tangerang, Rabu (18/9/2024)
“Penomeran Pengumuman pak boss” bunyi WhatsApp massage petugas Kantah Kabupaten Tangerang ke BJS yang diteruskan ke radaronline.id, Kamis (19/9/2023)
Pihak Kantah Kabupaten Tangerang yang mau dikonfirmasi melalui Humas mengenai lambatnya proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, tidak dapat ditemui. Humas dan para pegawai sedang mengikuti pertandingan sepakbola di Serang.
“Humas dan yang lainnya pada ke pertandingan sepakbola di Serang. Jadi pada gak ada, pak,” kata sekuriti setempat, Kamis (19/9/2024).
(JoeS)