RadarOnline.id, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan persekongkolan atas beberapa Paket tender pekerjaan fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024 semakin terkuak, sebagaimana diberitakan media Cyber ini sebelumnya, dengan judul berita 14 Paket Tender Disdik Kabupaten Tangerang Diduga Sarat Persekongkolan yang naik tayang pada tanggal 30 Agustus 2024, kini dugaan tersebut semakin terkuak.
Adapun dugaan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pelaksanaan tender paket pekerjaan konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang diduga hanya formalitas semata, sementara pemenang nya sudah di tentukan sejak awal yaitu :
1. Penataan Halaman SMPN 2 Kresek dengan pagu anggaran Rp. 325.000.000., dengan pemenang tender CV. Tegal Sari Gemilang dengan nilai penawaran Rp. 316.688.474,72.
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru TKN Mekar Sari Kecamatan Jambe dengan pagu anggaran Rp. 293.491.000., dengan tender CV. Bani Adna Pratama dengan penawaran Rp. 286.340.551,75.
3. Rehabilitasi/Perbaikan Gedung Kantor Bersama Penunjang Pendidikan (SBLM Kecamatan Sepatan Timur dengan pagu anggaran Rp. 353.700.000., dengan pemenang tender CV. Berkah Makmur dengan nilai penawaran Rp. 348.345.633,16.
4. Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Pangkat 1 Kecamatan Jayanti dengan pagu anggaran Rp. 750.000.000., pemenang tender CV. Barokah dengan nilai penawaran Rp. 727.171.436,67.
5. Pembangunan Ruang Kelas (Lanjutan USB) SDN Curug Kulon 2 Kecamatan Curug dengan nilai pagu anggaran Rp. 750.000.000., dengan pemenang tender CV. Risasa Rahmah dengan nilai penawaran Rp. 737.414.675,79.
6. Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Kemiri dengan pagu anggaran Rp. 350.000.000., dengan pemenang tender CV. Pancar jaya dengan nilai penawaran Rp. 332.901.431,43.
7. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Mauk I Kecamatan Mauk dengan pagu anggaran Rp. 600.000.0000., dengan pemenang tender CV. Cipta Rasa Global Jaya dengan nilai penawaran Rp. 592.684.450,23.
8. Rehab Ruang Kelas SMPN 3 Pakuhaji dengan pagu anggaran Rp. 500.000.0000., dengan pemenang tender CV. Putra Sasak Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 485.250.146,60.
9. Pembangunan Ruang Kelas SDN Cikuya 2 Kecamatan Solear dengan pagu anggaran Rp. 300.000.000., dengan pemenang tender Kosambi Ceria Asih dengan nilai penawaran Rp. 298.836.552,63.
10. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pondok Jengkol Kecamatak Pagedangan dengan pagu anggaran Rp. 300.000.000., dengan pemenang tender Kosambi Ceria Asih dengan nilai penawaran Rp. 298.492.789,74.
11. Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU SMPN 2 Solear dengan pagu anggaran Rp. 450.000.000., dengan pemenang tender CV. Dewangga Sakti Rekadaya dengan nilai penawaran Rp. 436.172.303,50.
12. Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Cisauk dengan pagu anggaran Rp. 400.000.000,. dengan pemenang tender CV. Naga Prakarsa dengan nilai penawaran Rp. 395.997.242.01.
Indikasi persekongkolan atas paket tender Pekerjaan fisik Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024 semakin terkuak dan diduga kuat hanya sebatas formalitas saja berdasarkan temuan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (AMMPHI) dan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) bahwa ada perusahaan yang menjadi pemenang tender padahal Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah berstatus tidak berlaku atau sudah cabut.
Dugaan persekongkolan atau kongkali kong untuk memenangkan perusahaan tertentu yang secara administrasi semestinya tidak memenuhi syarat karena Surat Badan Usahanya sudah tidak berlaku, habis atau dicabut yaitu seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 009 KLBI 2020 yang dimiliki CV. Tegal Sari Gemilang selaku pemenang tender 47 yaitu Penataan Halaman SMPN 2 Kresek berstatus “Dicabut, SBU BG 006 KLBI 2020 yang dimiliki oleh CV. Barokah selaku pemenang tender 17 yaitu Pembangunan Ruang kelas Baru SDN Pangkat 1 Kecamatan Jayanti berstatus dicabut.
Demikian juga halnya dengan Sertifikat Badan Usaha BG 007 KLBI 2017 yang dimiliki CV. Risasa Rahmah sebagai pemenang tender 19 yaitu pembangunan Ruang Kelas lanjutan Unit Sekolah Baru SDN Curug telah habis/mati pada tanggal 23/02/2023, Sertifikat Badan Usaha BG 006 KLBI 2020 yang dimiliki CV. Cipta Rasa Global Jaya sebagai pemenang tender 35 yaitu Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Mauk I Kecamatan Mauk bersatatus Dicabut.
Anehnya lagi, CV. Dewangga Sakti Rekadaya sebagai pemenang tender 75 yaitu Rehabilitasi Ruang Guru/Kepala Sekolah /TU SMPN 2 Solear tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG 006 atau BG 007 sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan namun di jadikan pemenang tender, Sertifikat badan usaha (SBU) BG 006 KLBI 2020 yang dimiliki CV. Naga Prakarsa sebagai pemenang tender 56 yaitu Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Cisauk berstatus di cabut.
Ketika hal tersebut diatas dikonfirmasi oleh RadarOnline.id bersama dengan Irwandi selaku Wakil Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, Fajuri selaku Kasubag LPSE Kabupaten Tangerang yang ditemui di ruang kerjanya Selasa 17/9/2024 mengatakan, “saya belum baca suratnya, nanti akan kami balas secara tertulis ujarnya, ketika di singgung apakah Sertifikat Badan Usaha yang habis masa berlakunya bisa menjadi pemenang tender? “Semestinya kalau Sertifikat Badan Usahanya sudah habis atau tidak berlaku itu tidak memenuhi syarat, tidak mungkin bisa jadi pemenang, makanya saya cek dulu nanti apakah benar SBU nya tidak berlaku, di cabut atau apa? ujar Fajuri, menjawab pertanyaan RadarOnline.id ketika diminta tanggapan nya belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut diatas, Irwandi selaku Wakil Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) berkomentar, “menurut hemat saya, pelaksanaan tender untuk paket pekerjaan fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hanya sebatas formalitas saja, pemenang tender sebenarnya sudah diketahui sebelum pengumuman atau proses lelang selesai, dugaan saya ini berdasarkan adanya SBU perusahaan pemenang tender yang sudah tidak berlaku dan bahkan ada yang SBU berstatus di cabut tapi masih bisa menjadi pemenang tender, terang Irwandi.
Tapi untuk lebih jelasnya, kami masih menunggu jawaban tertulis dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Tangerang sesuai dengan yang di janjikan Kasubag LPSE pak Fajuri yang katanya akan menjawab surat kami secara tertulis, ujar Irwandi kepada Wartawan.
RODI B. SITIO