Dirjen HAM Menyoroti Keadilan Restorative Pada Tren Peningkatan ABH

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia ( Dirjen HAM ) Kementerian Hukum Dan Ham RI Dhahana Putra, menyoroti tren peningkatan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) belakangan ini di Indonesia.

Dia mengatakan bahwa situasi ini mendorong tuntutan publik agar pemerintah segera mengambil langkah yang lebih efektif untuk mencegah anak-anak terlibat dalam konflik hukum.

Dirjen Ham itu menjelaskan bahwa secara konstitusional, hak-hak anak telah diatur secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Namun, tingginya angka kasus kejahatan yang melibatkan anak, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual, menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi pendekatan keadilan restoratif ( restorative justice ) bagi ABH.

Oleh karena itu Dirjen Ham menyoroti bahwa Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) membatasi penerapan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hanya untuk kasus yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara.

“Mengingat meningkatnya kasus kejahatan berat yang melibatkan anak, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual, yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, perlu adanya penyesuaian UU SPPA. Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai, tentunya dengan tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban dan hak anak,” tegas Dhahana, di Jakarta, Minggu, (15/9/2024).

Oleh karena itu, Ia berharap revisi UU SPPA dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan sesuai dengan dinamika kejahatan yang berkembang.

Selanjutnya Dhahana juga menekankan pentingnya adanya pengaturan restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, mengingat saat ini restorative justice di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan institusi seperti Peraturan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

“Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan tetap dapat menjalani rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban tetap terjaga,” pungkasnya.

(Thomson)

Share.

About Author

Leave A Reply