RadarOnline.id, JAKARTA – Keluarga terdakwa Yudha Arfandi meminta wartawan untuk dapat memberitakan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Hal itu diungkapkan oleh adik kandung Yudha, Mutia Ramadhani.
Mutia mengharapkan agar narasi berita tidak bermuatan opini. Ia mengatakan, isi pemberitaan bukan hanya berdasarkan kepentingan.
Berita-berita yang muncul atas meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante diinginkan Mutia bukan hanya berdasarkan kepentingan satu pihak.
“Kami cuma berharap teman-teman media untuk memberitakan hal-hal yang betul-betul kebenarannya, jangan membuat opini hanya karena kepentingan orang lain,” ucap Mutia, Jumat (13/9/2024).
Diketahui Yudha Arfandi saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dante tenggelam setelah berlatih renang bersama Yudha Arfandi di Taman Palm Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024 lalu. Sejumlah saksi-saksi dan berbagai ahli dihadirkan dalam perkara ini.
Mutia mengungkapkan, Yudha Arfandi tidak pernah tidak mengakui kesalahannya karena kelalaiannya ketika melatih renang. Namun, pihak keluarga enggan disebut Yudha Arfandi sebagai pembunuh.
Kemudian, kata dia, terdakwa juga bersedia menerima hukumannya bila dinyatakan bersalah oleh majelis hakim nantinya. Mutia juga menegaskan kakak kandungnya tidak memiliki niat sedikitpun menghilangkan nyawa Dante. Dante merupakan putra dari Tamara Tyasmara yang ketika itu merupakan kekasih terdakwa.
“Kami memperjuangkan sebagai keluarga tidak pernah menerima selama ini yang dituduhkan kepada abang kami pembunuh,” tegas dia.
Selain itu, pihak keluarga Yudha meluruskan tidak pernah terjadi kekerasan di sekitar PN Jaktim. Mutia mengungkapkan beberapa waktu lalu sempat diberitakan tentang pertengkaran didepan mushola area pengadilan. Namun, ia menegaskan bukan dipicu oleh pihaknya seperti yang telah di beritakan.
Saat itu, diceritakan Mutiara, baik keluarga terdakwa maupun keluarga korban tengah berada disekitar mushola PN Jaktim. Pihaknya, tengah menelusuri tentang kebenaran berita dan informasi dugaan kekerasan tersebut.
Sebelumnya, diungkapkan Mutia, perdebatan kedua belah pihak juga sempat terjadi namun bisa dilerai oleh dia. Perdebatan yang diawali dengan olok-olok menurutnya pernah juga dijumpai olehnya di PN Jaktim.
“Sedangkan kalian menyaksikan persidangan itu sendiri bahwa tidak ada tindak kekerasan. Itu sangat merugikan kami sekeluarga,” ujar Mutia.
Dirinya juga memonitor perkembangan pemberitaan selama persidangan digelar. Anehnya, kata Mutia, keterangan saksi-saksi dipersidangan berbeda pemberitaan yang beredar.
Untuk itu, ia memberanikan diri berbicara didepan media dengan maksud agar pemberitaan tersiar ke masyarakat berimbang. (RMP)