RadarOnline.id, JAKARTA – Sidang dugaan pembunuhan Balita di kolam renang dengan nama Korban Raden Dante Khalif Pramudityo (Dante) dengan Terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat (13/9/2024).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi Ahli dari Penasihat Hukum (PH) yakni Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CA.
Usai persidangan, PH Yudha, Daliun Sailan mengatakan bahwa materi yang keberatan terjawab sudah.
“Pokoknya masalah materi yang seharusnya uang ada di dalam dakwaan itu menjadi pendapat suatu alasan hukum. Demikian juga saksi hukum yang kemarin. Dia searah, artinya dasar dari dakwaan itu berdasarkan passal 140 KUHAP maka Jaksa tidak boleh lari dari situ,” katanya usai persidangan kepada wartawan (13/9/2024).
Daliun menambahkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna dan tidak dimasukannya unsur kelalaian.
“Didalam dakwaan aja sudah tidak sempurna. Nah kalau kita tetap pada fakta hukum yang terbuka di persidangan, paling urgent, bahwa itu kelalaian. Memang dikatakan kelalaian,” tambahnya.
“338 harus ada kesengajaan harus ada mensrea (niat jahat). Yang diwujudkan dalam kesengajaan untuk tujuannya adalah menghilangkan nyawa,” paparnya.
“Klo disitu kan tidak ada. Kemudian kekerasan terhadap anak itu secara sah yang tujuannya itu membuat anak itu meninggal. Nah disitu tidak ada kekerasan, kalau dilihat dari ahli telematika, dari semua ahli,” tambahnya.
Daliun mengungkapkan bahwa tujuan Terdakwa Yudha melatih supaya alm. Dante bisa berenang seperti anak kandung Yudha, Maura.
“Tujuannya tidak lain, melatih anak, melatih anak supaya bisa berenang. Karena dia lelaki, sementara harapannya kedepan akan menjadi anak sambung dia. Sedangkan anaknya sendiri sudah pintar berenang. Ini kan perempuan, ya tentu lelaki ini paling tidak harus sejajar Ama anaknya. Dan dia melakukan pelatihan itu terhadap anaknya. Anaknya sudah pintar. Itu tujuannya tidak lain untuk kualitas anak ini sehingga pintar berenang minimal seperti anaknya Maura,” ungkapnya.
“Tetapi kenapa timbul hal lain, kenapa dia lalai, karena dia bukan ahli renang, bukan guru renang ga punya pengetahuan itu. Hanya dia otodidak berdasarkan apa yang telah dia lakukan terhadap anaknya Maura. Anaknya udah pintar nah dia ajarkanlah renang padahal dia tidak punya sertifikat nah disitulah kelalaiannya,” pungkasnya. (Restu)